Malang Post – Pemerintah tak henti memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Bat melalui slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’. Jika ada yang melanggar, sanksinya pidana.
Satpol PP Kota Batu mendukung penuh upaya Kantor Bea Cukai Malang menertibkan peredaran rokok ilegal, Jumat (18/11) menggelar tiga kali rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi.
Rencananya ada tiga kali lagi rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi yang akan dilaksanakan pada 22 November, 29 November dan 12 Desember.
Di sela-sela rapat itu juga akan dilakukan operasi gabungan. Kegiatan tersebut merupakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan menyatakan, di bidang Keterlibatan dan Ketentraman Umum (Tribum) Satpol PP Kota Batu sudah melakukan beberapa kegiatan. Di antaranya kegiatan rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang bea cukai.
“Didalamnya ada rapat koordinasi internal. Jumlahnya ada enam kali rapat. Yang sudah dilaksanakan tiga kali rapat,” tutur Ipung.
Kemudian ada juga kegiatan lain, yakni pemberantasan barang kena cukai ilegal. Didalamnya ada pengumpulan informasi barang ilegal kena cukai dan operasi gabungan.
“Untuk pengumpulan informasi, sudah dilakukan sebanyak empat kali. Ada pengumpulan informasi secara terbuka dan tertutup. Kalau yang tertutup semacam operasi senyap,” jelas dia.
Dijelaskan, pengumpulan informasi itu seperti apakah ada toko yang menjual rokok tanpa cukai. Lalu pihaknya akan melakukan operasi gabungan. Bersama dengan pihak bea cukai beserta jajaran samping.
“Untuk operasi gabungan bakal menyasar apa saja. Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai,” tutur dia.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menjelaskan, sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dijelaskan jika alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek.
“Di antaranya 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakkan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” beber Bambang.
Dari tiga aspek tersebut, Satpol PP Kota Batu menerima Rp 2 miliar atau 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Kota Batu sejumlah Rp 20 miliar.
Satpol PP Kota Batu telah melaksanakan kegiatan bidang penegakan hukum seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat atau pemangku kepentingan.
“Selain itu, kami juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bersama penegak hukum dengan turun ke toko kelontong dan warung yang menjual rokok. Pemantauan dan evaluasi dilakukan di tiga kecamatan secara acak dan berkelanjutan untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual rokok ilegal,” jelas dia.
Satpol PP Kota Batu telah menggelar tiga kali rapat koordinasi dan evaluasi. Dilaksanakan pada tanggal 14,16 dan 18 November. Rapat tersebut dilakukan internal anggota Satpol PP Kota Batu. Setiap sesinya diikuti 50 orang anggota. (adv/ananto)