Malang Post – Perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Melati Husada, milik PT Griya Mekar Melati. Yang dibangun di Jalan Satsui Tubun no.19 RT 3 RW 5 Kebonsari, Sukun Kota Malang. Diduga kuat menyalahi aturan peruntukan.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun Malang Post, pembangunan sisi timur, ada lima lantai, termasuk basement untuk parkir. Sisi baratnya memiliki empat lantai.
Padahal berdasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Siteplane, yang dikeluarkan Disnaker-PM-PTSP Kota Malang, hanya untuk dua lantai plus basement. Ada selisih ketidaksesuaian fakta secara fisik di lokasi.
Pembangunannya pun, belum mengantongi Ijin Mendirikan Pembangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan pembangunan sisi barat, telah mengantongi IMB 2018, tapi berkualifikasi B (bersyarat).
Sehingga ada persyaratan lainnya, yang mesti dipenuhinya. Namun fakta yang ada, hanya sekadar mengantongi KRK semata. Diduga kuat, pembangunan rumah sakit tersebut, belum mengantongi perijinan prinsipal lainnya.
Dikonfirmasi Malang Post, pemilik PT Griya Mekar Melati (Melati Husada), Suprapti mengakui belum mengantongi IMB/PBG, untuk pembangunan sisi timurnya. Baru sebatas mengantongi KRK atau Siteplan.
“Kenapa mesti saya lanjutkan pembangunan lantai itu, sekalian memenuhi kebutuhan pembangunan. Disisi lain, kasihan kepada banyak orang (tukang dan kuli), jika menganggur lama,” kata Suprapti, Kamis (3/11/2022) lalu.
Disinggung apakah pembangunan tersebut tidak menabrak aturan yang ada? Suprapti hanya menjawab enteng. “Masih proses,” katanya.
Tapi karena sudah terlanjur dibangun seperti itu, pihaknya mengaku tinggal mengubah izinnya (KRK/Siteplan). Dia pun mengaku siap membayar karena perubahannya tersebut.
“Sebenarnya itu dulu adalah klinik, karena ada kekurangan RS. Mulai dari RST hingga ke selatan, sehingga kami berinisiatif mengubah menjadi RS. Demikian halnya, untuk perubahan atau penyesuaian perizinan pembangunannya, masih berproses di kantor perijinan,” jawabnya.
Namun Suprapti menegaskan, pembangunan RS tersebut telah berkontribusi kepada masyarakat setempat. Ada 20 orang warga setempat, yang sudah memberikan persetujuan untuk pembangunan RS nantinya.
Pun ketika disinggung soal perizinan lingkungan, lagi-lagi Suprapti hanya mengaku punya IMB untuk bangunan sisi baratnya dan KRK/Siteplan untuk sisi timurnya.
“Mengenai proses lainnya, waktu itu menemui Bu Mahmudah (Plt. Kadis) dan yang mengurusi izinnya Sekdinnya, yakni Sugeng Prastowo.”
“Kami ini senantiasa taat hukum dan gak berani melanggar. Sehingga IMB-nya masih berproses. Yang saya pertahankan itu adalah tukang dan kuli, jika mau dihentikannya,” bebernya.
Terpisah, Kepala Disnaker-PM-PTSP Kota Malang, Arif Tri Sastiawan juga membenarkan, jika pembangunan RS Melati Husada tersebut, baru pada KRK atau Siteplane saja.
“Dan itu pun, diperuntukkan dua lantai dan satu basement. Dan IMB sisi baratnya berkualifikasi B (bersyarat),” tandasnya.
Sementara, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono ketika dikonfirmasi, mengaku segera mengkoordinasikan dengan jajarannya.
“Mohon waktu untuk kroscek ke lokasi,” tutur Heru. (Iwan – Ra Indrata)
Assalamualaikum
Mau melamar sebagai tenaga medis ijazah saya bidan
Saya bertempat tinggal di gadang malang
Apa ada lowongan
Mohon jawabannya😇
Mau tanya apa ada info lowongan di bagian operasional,terimakasih..
Mohon info lowongan pekerjaanya, terimakasih
Apapun Lowongannya bagian bersih-bersih pun saya siap ..
Mohon share info untuk pembukaan lowongan kerja nya .. terimakasih