Malang Post – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi menegaskan, pembangunan gedung untuk kebutuhan rumah atau satu usaha di Kota Malang, jika belum memiliki atau mengantongi perizinan lengkap, harus dihentikan.
Bahkan khusus menyangkut gedungnya, mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Siteplane serta Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG), harus dilengkapi. Jika tidak, sementara waktu proses pekerjaan harus dihentikan. Sembari menyelesaikan proses perizinannya.
Hal itu disampaikan Wanedi, ketika diminta komentarnya, terkait pembangunan rumah sakit milik PT Griya Mekar Melati, yang disinyalir belum mengantongi IMB maupun PBG.
“Kewajiban sebagai warga negara yang baik dan taat sekaligus sadar hukum. Pemenuhan segala persyaratan yang menjadi ketentuannya, yakni IMB atau PBG. Menjadi satu kewajiban bagi warga yang ingin mendirikan bangunan.”
“Dan diharapkan tidak sampai menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkannya (Perda),” tandasnya.
Demikian halnya, bagi OPD terkait, hendaknya menjalankan tugas dan fungsinya. Sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh UU, maupun peraturan hukum lainnya sebagaimana mestinya.
“Laksanakan pengendalian dan pengawasan yang lebih optimal. Jangan sampai ketika ada persoalan di lapangan, mengalami kerepotan. Hal semacam itu, mestinya sudah tidak perlu terjadi. Ketika pengendalian dan pengawasan dijalankan dengan maksimal,” cetus Wanedi.
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditemui Malang Post di Hotel Savana Malang, ketika dimintai komentar terhadap kasus tersebut, tidak banyak menyampaikan pendapat.
“Nanti akan diproses. Silakan kepada OPD terkait,” singkat Wali Kota Sutiaji seraya menaiki mobilnya, Rabu (9/11/2022).
Sementara, Kadisnaker PM-PTSP, Arif Tri Sastiawan menukaskan, semestinya pemilik bangunan tersebut mematuhi dan mengikuti aturan yang ada (Perda).
“Nanti akan kita cek bareng-bareng ke lokasi bersama OPD terkait. Seperti Satpol PP dan DPUPRPKP. Yang memiliki tusi pengendalian dan pengawasan,” tukas Arif.
Informasi sementara yang di dapat Malang Post, Satpol PP akan segera melakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan PT Griya Mekar Melati (Suprapti).
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono saat dikonfirmasi Malang Post menyampaikan, “Maaf masih belum tahu jadwalnya, sebentar saya cek ke PPUD dulu. Kapan pastinya akan dilakukan pemanggilan tersebut,” jawab Heru.
Terpisah, pemilik bangunan diduga melanggar KRK atau Siteplane dan belum mengantongi IMB atau PBG. PT Griya Mekar Melati, Suprapti menyampaikan lewat aplikasi WhatsApp-nya.
“Terima kasih infonya dan sudah diingatkan. Segera kami tindaklanjuti,” jawab singkat Suprapti kepada Malang Post saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022). (Iwan – Ra Indrata)
Setuju! Sangat informatif
https://izinusahamalang.com/