Malang Post – Disnaker PM-PTSP Kota Malang, menggelar sosialisasi dan bimbingan teknik (bimtek). Melibatkan banyak pelaku usaha di Kota Malang. Salah satunya adalah bidang kesehatan, industri, transportasi, makanan dan minuman, sekaligus laboratorium klinik.
Implementasi dari PP no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan, berusaha berbasis risiko. Sebagai badan koordinasi penanaman modal di Kota Malang. Tentunya bagian dari upaya pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
“Nantinya kita laporkan secara berkala. Baik triwulan atau semester. Sesuai Peraturan BKPM no.6 tahun 2020, tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Badan Usaha di Indonesia wajib melaporkan LKPM-nya,” kata Kadisnaker/PM-PTSP Kota Malang, Arif Tri Sastiawan, Rabu (9/11/2022).
Dijelaskan Arif, isi dari laporan tersebut, mencakup laporan perkembangan atau konstruksi. Baik saat laporan beroperasi dan berproduksi, atau laporan administrasi biasa sebelum beroperasi. Maupun pelaporan perizinan atau perubahan data lainnya. Bisa dilaporkan secara online, yakni Online Single Submission (OSS).
“Pelaporan ini diberlakukan kepada pelaku usaha, yang berinvestasi lebih dari Rp 50 juta. Mengacu pada Peraturan BKPM no.6 tahun 2020, peraturan sebelumnya hanya diperuntukkan kepada pelaku investor di atas Rp 500 juta,” bebernya.
Sosialisasi ini, kata Arif, lebih menekankan pada PP no.5 tahun 2021 dan Peraturan BKPM no.5 tahun 2021. Tentang perizinan berusaha melalui OSS berbasis resiko dan penyampaian LKPM secara OSS. Dan satu lagi, tentang pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penanaman modal.
“Mengenai bimteknya, akan ada simulasi pengajuan perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),” tandasnya.
Berikutnya Wali Kota Malang, Sutiaji dalam arahannya berharap, para pelaku usaha terus meningkatkan kualitasnya. Utamanya ketika berinvestasi pada satu usaha, senantiasa memperhatikan regulasi yang ada.
“Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan dan perkembangan informasi dari BKPM. Usaha-usaha yang berbasis resiko, perizinannya diimbau lebih tertib dan mematuhinya. Ketika semua sudah tertib berjalan dan terkantongi segala kebutuhan perizinannya. Maka kerja lebih tenang dan bisa mengembangkan lebih maju lagi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Sutiaji diikuti DPM-PTSP Pemprov Jatim, DPM-PTSP dan DPRD setempat. Membubuhkan tandatangan sebagai saksi, terkait penandatanganan Maklumat Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha bagi para pelaku usaha di Kota Malang.
Turut menandatangani dari pelaku usaha secara perwakilan. Diantaranya, Malang Eye Center, Lab. Klinik Pattimura, Bronson Prima Industri, Berkah Pangan Sejahtera serta Gunung Harta Solution. Serta perwakilan UMKM, seperti usaha kue dan roti. Tanaman Hidroponik, Budidaya bunga Telang, usaha kain rajutan. (Iwan – Ra Indrata)