
Malang Post – Anggota Komisi B, DPRD Kota Malang, Jose Rizal Joesoef, turut mempersoalkan terkait pembebasan lahan warga, yang akan dijadikan kantong parkir oleh Pemkot Malang. Cuitannya lewat media sosial (medsos) menjadi bola liar dan memunculkan pertanyaan bagi banyak pihak.
Politisi PSI ini, membenarkan jika pihaknya mempersoalkan pembelian lahan itu, empat hari yang lalu. Isinya, pada Maret 2022, lahan tersebut ditawarkan sebesar Rp16,5 miliar.
Hari ini ditransaksikan sebesar Rp26,7 miliar.
“Selisihnya lebih dari Rp10 miliar. Masa dalam waktu 7 bulan ada kenaikan harga hingga Rp10,2 miliar. Patut diduga ada Mark-up harga, Piye Iki Pak Wali Sutiaji. Colek Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tulis Jose dalam akun medsosnya, dikutip Malang Post setelah mendapatkan ijin, Senin (7/11/2022).
Hal lainnya, turut dikatakan Jose Rizal, aset tanah plus bangunan di Kayutangan 50 (K50), pada 2 Maret 2022. Diiklankan oleh agen properti di IG, ditawarkan pada harga Rp16,5 miliar. Artinya pemilik aset itu secara sukarela dan ikhlas menginginkan transaksi jual beli atas asetnya.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pemkot, pada 28 Juli 2022, KJPP X melakukan penilaian terhadap K50. Inspeksi dilakukan pada 19 Agustus 2022. Anehnya, pada awalnya pemilik K50, secara sukarela ingin menjual asetnya.
“Akan tetapi, begitu dinilai oleh KJPP atas perintah Pemkot. Tujuan penilaian yang digunakan adalah penilaian untuk kepentingan pengadaan tanah, buat kepentingan umum. Tujuan ini berimplikasi pada dasar nilai yang digunakan, yaitu Nilai Penggantian Wajar (NPW), sehingga keluarlah nilai Rp26,7 M,” jelas Jose di medsosnya.
Sehingga memunculkan beberapa pertanyaan baginya, antara lain mengapa Pemkot dan KJPP X menggunakan Tujuan Penilaian. Yakni penilaian untuk kepentingan pengadaan tanah buat Kepentingan Umum. Bukan bertujuan penilaian untuk kepentingan jual beli.
“Padahal pemilik K50 jelas-jelas secara sukarela ingin menjual asetnya, bukan minta diganti rugi? Dan penilaian untuk kepentingan pengadaan tanah buat kepentingan umum. Harus tunduk pada Standard Penilaian Indonesia (SPI) 306,” beber dia.
Dalam SPI 306 poin 4.2.7.1, lanjut Jose, tertulis seluruh aspek yang diperhitungkan, sebagai bagian dari potensi kerugian non fisik harus didasarkan instruksi penugasan dari Pemberi Tugas.
“Bila Penilai tidak menerima atau ragu atas adanya instruksi tersebut, maka penilai dapat melakukan konfirmasi tertulis atau membuat kesepakatan dalam suatu berita acara diantara Penilai dengan Pemberi Tugas,” tandasnya.
Dari hal tersebut, akhirnya menggiring bagi banyak pihak untuk bertanya ‘siapa’ di dalam Pemkot, yang telah memberi instruksi penugasan. Terkait dengan tujuan penilaian serta diperhitungkannya potensi kerugian non fisik.
“Dalam kata lain, Siapa yang bermain? Wali Kota harus tahu. Jika sudah ketahuan, ambil tindakan tegas. Karena dia berpotensi merusak road map pembangunan Kayutangan Heritage,” tukas dia.
Sementara anggota Banggar DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi membenarkan, adanya kebutuhan lahan parkir dan eksekutif mengajukan anggaran ke DPRD. Pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau APBD Perubahan, telah disetujui oleh DPRD.
“Awalnya mengajukan pada angka Rp40 miliar, namun turun pada angka Rp30 miliar. Angka terakhir diketahui sebesar Rp26,7 miliar, setelah ada penandatanganan kesepakatan ikatan jual beli. Tapi di tengah perjalanannya menimbulkan multi tafsir harga, setelah ramai di medsos,” ujar Arif.
Untuk itu, lanjut Arif, DPRD Kota Malang memanggil OPD terkait. Meminta kepada Dishub dan BKAD, agar tidak membayarkan terlebih dulu. Dan pihaknya juga akan secepatnya akan meminta klarifikasi kepada tim appraisal.
“Poin-poin harga yang dituangkan dalam appraisal, kendati menggunakan landasan hukum. Kami tetap mengklarifikasinya. Bisa jadi adu argumentasi perihal itu. Kepentingan dan alasannya muncul angka sekitar Rp7 miliar sampai Rp8 miliar totalnya. Di luar angka pembebasannya,” tegasnya. (Iwan – Ra Indrata)