Malang Post – Seusai audiensi dengan 10 perwakilan Aremania kurang dari 30 menit, Diah Yulaistuti kembali berjanji akan menyampaikan aspirasi Aremania ke Kejaksaan Tinggi. Diah juga berjanji menjaga amanah sebagai penegak hukum.
Audiensi 10 perwakilan Aremania dengan Dr Diah Yuliastuti SH MH hanya berlangsung 30 menitan. Perwakilan Sekber Aremania, Sam Anto Baret, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Zulham Mubarok, telah menyampaikan tuntutan di aula Kejaksaan.
Audiensi selesai sekitar pukul 13.10 WIB. Diah Yuliastuti kemudian menuju halaman depan dan menyampaikan beberapa hal yang menjadi kesepakatan hasil audiensi. Ia, lagi lagi, mengucap duka cita mendalam atas tragedi Kanjuruhan.
“Keluarga besar Aremania sudah menyampaikan aspirasi, terkait transparansi penanganan perkara. Dan kami selaku aparat penegak hukum, Insya Allah akan menjalankan amanah dengan baik dan kami akan sampaikan aspirasi, teman-teman aremania, mewakili keluarga korban, ” papar Diah Yuliastuti.
“Kami tadi berhasil, berkomunikasi, dan kepastian berkas perkara belum lengkap dan ada syarat belum terpenuhi. Saran-saran dari Aremania, masukkannya juga akan kami sampaikan kepada penyidik, agar pemberkasan lebih baik, ” kata Diah.
Sementara itu, Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania, Djoko Tritjahjana menyampaikan, bahwa pihaknya mendampingi 6-7 keluarga korban (meninggal) dalam pelaporan ke Polda Jatim. Ada satu pelaporan yang ditolak.
“Kami butuh alasan jelas dan tegas, kenapa ditolak, alasannya apa saja secara tertulis. Kalau ada kekurangan akan kami selalu perbaiki. Dengan maksud agar keluarga korban mendapatkan haknya, ” sebut Djoko.
Djoko menambahkan, pihaknya sempat berkomunikasi dengan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana soal pelaporan ke Polda Jatim. Dari komunikasi itu, Djoko berharap kelak akan memperlancar langkah pelaporan berikutnya. (Santoso – Ra Indrata)