Malang Post – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, menggandeng Bank Central Asia (BCA) dan KPPN Malang, menggelar acara Sharing Knowledge Penguatan dan Pengendalian Gratifikasi. Di Lembaga Pemerintahan dan Jasa Keuangan. Bertempat di aula Gajayana OJK Malang, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Selasa (01/11/2022).
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, yang juga menjadi moderator di kegiatan tersebut, berterima kasih kepada nara sumber, dari lembaga pemerintahan. Yakni Kepala KPPN Malang, Rintok Juhirman. Juga dari Jasa Keuangan, yang disampaikan oleh Pungki Novan A, Compliance Oficer BCA.
“Kegiatan ini, juga dimaksudkan sebagai refreshment bagi para peserta. Yang diikuti oleh Pejabat/pegawai KPPN Malang dan OJK Malang,” kata Sugiarto Kasmuri.
Kepala KPPN Malang, Rintok Juhirman dalam paparannya, menyampaikan pentingnya pengendalian gratifikasi. Guna menumbuhkan budaya anti korupsi, dalam upaya pencegahan korupsi.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015, tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang dipaparkan secara terperinci,” katanya.
Sementara itu, Pungki Novan memaparkan implementasi pengendalian gratifikasi, yang telah dilaksanakan lingkup BCA. Mulai tahun 1995-2021.
“Pengendalian gratifikasi dilakukan, melalui larangan penerimaan hadiah. Kewajiban menolak bingkisan atau barang promosi, kewajiban pelaporan ke atasan, kewajiban pelaporan ke unit pengendali gratifikasi, apabila melebihi limit dan pelaporan ke whistleblowing system,” jelas Pungki.
Selain mendengarkan paparan dari para narasumber, acara juga diisi dengan diskusi bersama para peserta dan langsung ditanggapi para narasumber. Termasuk mendapatkan penjelasan dari Kepala OJK Malang, yang khusus menyangkut pengawasan jasa keuangan.
“Diharapkan melalui kegiatan tersebut, lebih menguatkan sinergi terbaik para pihak dalam penguatan integritas, untuk pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi,” tambah Kepala KPPN Malang, Rintok Juhirman. (Ra Indrata)