Malang Post – Proses pembangunan Perumahan Mountain View City Malang, terus memunculkan masalah. Setelah proses perizinannya yang belum beres, kali ini mulai muncul keluhan pembeli.
HS (55), warga Surabaya. Membeli satu unit rumah senilai Rp500 juta pada 2021 lalu. Tapi unit miliknya, tak kunjung selesai hingga setahun lebih.
Padahal dia membeli secara cash. Dan pengembang PT Formika Himalaya Propertindo, sudah berjanji akan menyelesaikan tepat waktu.
“Melihat kondisi seperti ini, saya pribadi sangat kecewa. Mereka bisa dikatakan telah wanprestasi. Kinerja dan komitmen terhadap pelanggan, tidak ada.”
“Belum lagi janji bakal bisa balik nama di notaris. Jangankan ke notaris, menyelesaikan pembangunan unitnya saja tidak rampung. Bahkan progres pembangunannya, tidak pernah dilaporkan,” jelas HS, saat ditemui di kantornya.
Ketika itu, pihaknya pernah berkeinginan meminta uangnya kembali. Tapi oleh pengembang, dijanjikan akan diganti lahan di luar Mountain View City. Anehnya, katanya lagi, urusan belum selesai, justru ada pemberitahuan tertulis pembatalan sepihak dari pengembang. Yang ditujukan untuk semua pembeli.
“Salah seorang berinisial F, mengaku lawyer-nya pengembang. Katanya ada perubahan RAB. Saya dimintai uang tambahan Rp64 juta. Jelas saya tidak mau. Wong saya beli secara cash,” tegasnya.
Karena hal-hal tersebut, dalam waktu dekat HS mengaku akan mengambil langkah-langkah penting, untuk menyelesaikan permasalahan unit miliknya. Utamanya untuk mempertegas, apakah unitnya bisa dibangun atau tidak.
“Saya sudah cukup memberikan waktu. Jika belum ada keseriusan untuk menepati janji, saya akan menempuh jalur hukum. Saat ini, saya masih sebatas konsultasi kepada pihak terkait, jika waktunya sudah tepat bakal dilakukannya,” paparnya lagi.
Sementara itu, di kalangan tim marketing PT Formika Himalaya Propertindo, justru muncul peringatan kepada para marketing. Yang datang dari salah satu anggota WAG.
“Dulu sudah aku berikan gambaran (warning) dari awal. Jangan jualan proyek ini, karena akan bermasalah nantinya. Aku bicara seperti itu, bukan untuk kepentinganku sendiri. Tapi untuk kalian juga, malah saudara-saudara sendiri pada maksa waktu itukan,” tulis salah satu anggota WAG, yang keberatan namanya dipublikasi.
“Kini kalian merasa pusing kan ketika user sudah pada membayar DP. Kalo kalian seorang marketing baik, mestinya menyampaikan informasi yang benar dan jujur kepada user.”
“Jangan cuma hanya memikirkan gimana bisa closing terkait penjualannya tersebut. Akan tetapi, proyek yang dijualnya ini mengandung masalah seperti ini. Kasihan sama pembelinya, kalo gak paham mana proyek aman apa tidak. Sudah semestinya bertanya kepada yang lebih paham, jangan sungkan-sungkan bertanya,” tulis sumber tersebut.
Terpisah, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono menyatakan, dalam minggu ini, pihaknya akan melayangkan surat teguran tertulis pertama, kepada ‘PT Formika Himalaya Propertindo. Terkait proses perizinan yang belum diselesaikan.
“Teguran tertulis pertama itu berlaku lima belas hari lamanya. Jika masih belum diindahkan, sebagaimana pernah kami sampaikan sebelumnya, akan ada surat teguran tertulis selanjutnya. Jika juga belum, akan ada penindakkan,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)