
Malang Post – Sebelas pedagang kaki lima (PKL), yang mangkal di seputaran Alun-Alun Merdeka dan depan Hotel Pelangi, pada beberapa waktu lalu, ditindak Satpol PP. Mereka dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
Alasannya, mereka sudah berulang kali diimbauan dan diperingatkan. Tapi tidak pernah diindahkan. Upaya tipiring, dilakukan untuk penertiban sekaligus memberikan efek jera.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono, Rabu (26/10/2022) menjelaskan, PKL yang kena tipiring, karena melanggar Perda nomor 2 tahun 2012. Tentang pelanggaran ketertiban umum dan lingkungan. Sidang tipiring, dilakukan oleh Hakim PN Kota Malang, Setyawati Yun Irianti.
“Mereka dikenai sanksi denda Rp50 ribu. Namun yang melanggar dan tidak hadir ke persidangan, didenda Rp75 ribu,” beber dia.
Bagi PKL yang ingin berjualan, katanya, dipersilakan asalkan tidak berada di kawasan yang terlarang untuk PKL.
Pemkot Malang, tidak pernah menghalangi warga berjualan. Namun jika dalam berjualan, kedapatan melanggar, akan diperingatkan sekali dua kali. Tapi jika tidak mengindahkan, Satpol PP akan mengamankan barang-barangnya. Dibawa ke Mako Satpol PP.
“Saya dua kali kena tipiring. Saya jualan di depan Hotel Pelangi. Di situ tempatnya lumayan (agak ramai), dibandingkan tempat lainnya. Karena sudah mencobanya, demi mencari nafkah keluarga mau gimana lagi,” kata Rokib, warga Polehan, yang berjualan Jasuke, usai sidang tipiring.
“Saya baru kali ini kena tipiring. Waktu itu saya jualan di Alun-Alun Merdeka. Saya baru empat bulan di Kota Malang, setiap harinya bertempat tinggal di Kota Batu. Nantinya, akan menyewa lahan seperti lahan di toko modern,” tutur Nendy Rosadi, yang berjualan susu segar. (Iwan – Ra Indrata)