Malang Post – Dandim 0833/Kota Malang menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik. Sekaligus Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Bertempat di Hall Unique 3 Harris Hotel Conventions Malang Jalan A. Yani Utara Perum Riverside Blok. C-1 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang, Sabtu (15/10/2022).
Tujuannya untuk memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD pada Pemilu Tahun 2024.
Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, S.H. M.Han dalam sambutanya mengatakan, tentang peran Kodim dalam stabilitasi masyarakat untuk kelancaran Pemilu 2024. Yaitu tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
“Serta melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ujarnya.
Menurut Dandim, peran TNI pada pelaksanaan Pengamanan Pilkada yaitu mencari informasi untuk memperoleh keterangan secara cepat dengan cara Deteksi Dini dan melaporkan dengan Cepat. Sehingga dapat ditindak lanjuti untuk bisa dijadikan bahan keterangan dalam rangka Cegah Dini yang dilaksanakan langsung oleh Apkowil dengan menggunakan Mitra Karib serta Membantu tugas Polresta Malang Kota dan komponen pengamanan lainya.
“Dalam menanggulangi ancaman dan gangguan Kamtibmas agar tidak berkembang serta meluas sehingga bisa mewujudkan keterpaduan Kodim 0833, Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang. Dalam penanggulangan gangguan serta ancaman yang timbul dan Mewujudkan keamanan serta ketertiban selama pelaksanaan Pemilu / Pilkada 2024,” ucapnya.
Sementara itu sambutan Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa S.Sos. M.Ap menyampaikan, fungsi pengawasan dalam tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik peserta Pemilu 2024 Bawaslu adalah pengawasan pencegahan, penindakan dan memutus sengketa proses.
“Fungsi Pengawasan adalah untuk memastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan Asas, Prinsip dan Tujuan pemilu. Serta Untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tatacara dan prosedur pelaksanaan yang diatur dalam undang-undang,” terangnya.
Senada paparan dari Kanit Intel Polreta Malang Kota Iptu Yunus Fardiono, SH mewakili Kapolresta Malang Kota tentang keamanan dan ketertiban Kota Malang menuju Pemilu 2024 tentang, Faktor Kerawanan pada Penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
“Yaitu Netralitas independensi penyelenggara rawan dipengaruhi SDM yang kurang memadai terutama petugas di lapangan, PPK, PPS, KPP5,” tandasnya.(*)