Malang Post – Permasalahan hukum UPT Metrologi Legal, yang saat ini dikelola oleh Diskopindag Kota Malang, kasusnya terus berlanjut di Polresta Makota.
Terbaru, Sat Reskrim Pidsus, telah memintai keterangan kepada empat saksi dari pihak pelapor, Jumat (14/10/2022).
Dari ke empat saksi yang hadir tersebut, hanya tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan, satu saksi lagi, Surawi, belum sempat dimintai keterangan.
“Surawi pulang terlebih dahulu dan akan diagendakan ulang untuk pemeriksaannya,” kata Kusuma Wardhani, salah satu saksi yang hadir.
Ketiga saksi yang hadir itu, diwakili Kusuma Wardhani mengatakan, pihaknya dimintai keterangan oleh penyidik sejauh yang dipahami bersama. Ada dua poin yang disinggung dalam pemeriksaan. Yakni masalah dugaan pungli dan soal SARA.
“Mungkin ini masih pemeriksaan awal, sepanjang apa yang kami ketahui atau dengar, ya kita sampaikan,” tambahnya.
Sementara, pemilik SIMA Scales, Sugiarto, membenarkan adanya pemeriksaan, terhadap empat orang saksi, dari Reskrim Polresta Makota.
Diharapkan, dengan adanya tindaklanjut dari Polresta Makota dan pendalaman dari Inspektorat setempat, bisa mendapatkan titik terang.
“Pihak Ombudsman pun juga merespon surat pengaduan kami. Dibuktikan adanya surat Ombudsman, yang kami terima pada Kamis (13/10/2022) kemarin. Berisikan permintaan kelengkapan dokumen dan berkasnya. Akan kami kirim Senin (17/10/2022),” bebernya.
Pihak Diskopindag Kota Malang, hungga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Mulai dari Kepala Diskopindag, Eko Sya dan Sekretarisnya, Soni Bachtiar maupun Kepala UPT Metrologi Legal, Bova, saat dihubungi via panggilan telepon aplikasi WhatsApp, belum merespon telepon dari Malang Post. (Iwan – Ra Indrata)