Malang Post – Setelah Sat Reskrim Polresta Makota, pada Selasa (4/10/2022) lalu, mendalami kasus UPT Metrologi Legal di Malang, sewaktu dikendalikan Jawa Timur dan sudah dialihkan ke Diskopindag Kota Malang, pada 2017 silam. Terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli), kini giliran Inspektorat Kota Malang, melakukan hal serupa.
Pemilik SIMA Scales, Sugiarto, diundang dan dimintai keterangan, di kantor Inspektorat, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (10/10/2022).
Kepala Inspektorat Kota Malang, Mulyono membenarkan adanya tindak lanjut pendalaman, atas pengaduan SIMA Scales ke Pemkot Malang. Tentang UPT Metrologi Legal, sebagaimana diuraikan secara tertulis.
“Dan hari ini, kami melakukan pendalaman. Selanjutnya hasil pendalaman tersebut, kami laporkan ke pimpinan (Wali Kota),” kata Mulyono, saat ditemui di DPRD.
Sugiarto juga membenarkan dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Malang. Dia pun menyampaikan semua hal yang diketahui, kepada Ketua Tim Pendalaman Inspektorat, Astiti.
Ada dua persoalan yang didalami. Pertama terkait SARA, satu lagi dugaan pungutan liar (pungli), yang dulu dilakukan di UPT. Metrologi legal Provinsi Jatim dan kini berkembang menjadi ‘bisnis’ terselubung yang dilakukan para oknum petugas TPOK UPT. Metrologi legal Kota Malang.
“Terkait persoalan SARA, kami tidak bisa memutuskan langsung. Tergantung secara pribadi, bisa memaafkan apa tidak. Terpenting, tempat saya terbuka bagi siapa saja. Jika pihak UPT mau datang ke tempat saya dan menyampaikan suatu hal, akan saya dengarkan. Bolehlah kita duduk bareng terlebih dahulu,” kata Sugiarto, saat dihubungi via ponselnya.
Sedang menyangkut dugaan pungli, yang dialaminya selama sekian tahun, dia berharap ada tindakan nyata.
Ketika itu, tuturnya, ada oknum UPT berinisial S, kini ada lagi berinisial K. Bahkan sebelumnya ada oknum I dan D, yang sempat mendatangi SIMA Scales, untuk menego uang tambahan. Sewaktu UPT Metrologi Legal, masih dikendalikan Provinsi Jatim, selebihnya juga saat dialihkan ke Diskopindag Kota Malang.
“Sewaktu pelayanan tera, kami ditarif biaya tera oleh K di UPT tersebut. Sebelum K ini purna tugas pada 2019 lalu. Kami dimintai biaya tera loco (ongkos datang) sebesar Rp 500 ribu.
Padahal saat itu SK atau Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang pada 2017-2018, berisikan penggratisan. Sebab, Perda masih bentuk draft, belum disahkan,” terang dia.
Atas persoalan ini, harapannya ada tindakan nyata dari pihak aparat penegak hukum (APH), maupun Inspektorat Kota Malang. Untuk memberikan efek jera atau pembelajaran. Agar tidak terulang-ulang lagi pada kasus yang sama nantinya.
“Kami berharap, UPT Metrologi Legal di Malang (Diskopindag) Kota Malang, serius menerapkan pelayanannya kepada masyarakat. Bukan menjadi ajang bisnis.
Kalau memang ada kewajiban sesuai landasan peraturan hukumnya, kami siap memenuhi kewajiban itu. Jangan sampai pemerintah kota yang seharusnya berfungsi sebagai regulator, juga berbisnis menyaingi kami. Apalagi sampai menekan kami dengan mensalah-tafsirkan peraturan dan undang-undang,” bebernya.
Sebelum pemeriksaan Inspektorat kali ini, pada kesempatan sebelumnya, SIMA Scales hanya mendapatkan bentuk mediasi dan dianggap selesai.
“Tentunya itu kami belum bisa menerima. Sebelum didalami oleh Inspektorat, kami menyurati kembali Pemkot Malang. Kali ini ada tindak lanjut pendalaman dari Inspektorat. Semoga ada kelanjutannya dan cepat menemui titik terang terhadap permasalahan ini,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebut, terkait pendalaman di Reskrim Polresta Makota dan Inspektorat, pihaknya masih menunggu hasilnya.
“Besok kami akan mengklarifikasi ke Kepala UPT Metrologi Legal (Bova),” jelas Eko Sya lewat ponselnya, Senin (10/10/2022). (Iwan – Ra Indrata)