Malang Post – Setelah menetapkan enam orang tersangka, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, Polri juga memeriksa tiga saksi.
“Saat ini kami memeriksa tiga orang saksi baru. Mereka yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan satu anggota Polres Malang,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (7/10/2022).
Dedi menjelaskan, pemeriksaan ketiga saksi ini untuk melengkapi pemberkasan enam orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti enam tersangka akan diperiksa dalam rangka penyidikan. Tim melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan,” jelasnya.
Meski telah menyandang status tersangka, lanjut Dedi, enam orang tersebut masih belum ditahan. Ada langkah teknis yang telah disiapkan, seperti halnya pencekalan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Para tersangka belum ditahan, pekan depan diperiksa lagi. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan untuk jaminan tidak kabur,” tegasnya. (Ra Indrata)