Malang Post – Keluhan pelanggan UPT Metrologi Legal di Malang, ketika masih dikelola oleh Jawa Timur, seputar adanya pungutan liar, yang diduga dilakukan oleh CV Teknik Timbangan, mendapat klarifikasi dari CV Teknik Timbangan.
Sugiarto, warga Blimbing Kota Malang, pengusaha produksi timbangan (SIMA Scales), mengaku dikutip kembali oleh CV Teknik Timbangan, usai membayar resmi. Berdasarkan kwitansi yang dikeluarkan CV Teknik Timbangan. (malangpost.com, edisi Kamis 22 September 2022).
Terkait dengan pemberitaan tersebut, Direktur CV Teknik Timbangan, Heru Chairul Anzar melimpahkan permasalahannya, ke kuasa hukumnya, Zahir Rusyad, S.H., untuk menindaklanjutinya.
Dalam surat klarifikasi secara tertulis, disampaikan, pemberitaan tersebut dinilai opini pribadi (Sugiarto). Yakni terkait CV Teknik Timbangan telah melakukan pungli kepada pelanggan.
“Adanya pernyataan opini pribadi pelanggan dalam pemberitaan tersebut. Dengan ini klien kami menyatakan keberatannya. Disisi lain, merasa dirugikan serta dianggap merusak reputasi maupun nama baik CV Teknik Timbangan,” tegas Zahir lewat surat pemberitahuannya, tertanggal 27 September 2022.
Sejauh ini kliennya dalam beraktifitas, ungkap Zahir, telah bekerja sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Dan apa yang telah ditetapkan dan kewenangan yang dimiliki. Dalam artian tidak ada pungutan liar, sebagaimana disampaikan pada laman berita dimaksud.
“Atas adanya opini dalam berita aquo yang tidak sesuai, atau merugikan CV Teknik Timbangan, selaku rekanan UPT Metrologi Legal sebagai petugas Repartir saat melakukan tera. Dan surat ini sebagai bentuk pemberitahuan, CV Teknik Timbangan menguasakan permasalahannya kepada kami,” ungkapnya. (Iwan – Ra Indrata)