Malang Post – Kasus perceraian di Kota Malang, di tahun 2022 ini semakin bertambah. Bahkan angkanya hampir mencapai 1.500 kasus.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Malang, sejak Januari hingga Agustus 2022 ini, tercatat ada 1.444 perkara perceraian.
Ketua PA Kelas I A Malang, Misbah mengatakan, dalam kurun waktu delapan bulan, yakni mulai Januari hingga Agustus 2022, sebanyak 1.095 kasus murni perceraian, yang didominasi karena perselisihan dan pertengkaran.
“Pertengkaran dangat dominan, selanjutnya masalah ekonomi, dengan jumlah 169 kasus dan ditinggal oleh salah satu pihak tercatat ada sebanyak 156 kasus,” ucapan, saat ditemui awak media, Rabu (21/9/2022).
“Selain itu, juga ada beberapa faktor, seperti istri tidak baik pada suami, atau sebaliknya. Kemudian juga adanya orang ketiga, bisa menyebabkan pertengkaran hingga berujung perceraian,” tambahnya.
Berdasarkan catatan yang masuk di PA Kelas I A Malang, masih ada beberapa alasan lain penyebab perceraian. Seperti contoh Madat, Dihukum Penjara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Cacat Badan hingga Pindah Keyakinan (Murtad).
“Untuk kasus perceraian karena KDRT di tahun 2022 ini, tercatat ada empat kasus. Jumlahnya sama dengan cerai karena pindah agama,” jelasnya.
Misbah menuturkan, dari jumlah total 1.444 perkara perceraian tahun ini, diketahui menurun dibanding dengan kasus tahun lalu dalam kurun waktu yang sama.
Berdasar catatan di tahun sebelumnya dalam kurun waktu yang sama, tercatat ada sebanyak 1.645 perkara.
“Memang kalau faktor ini banyak, tapi dari rata-rata jumlah perceraian, masih didominasi cerai gugat atau pengajuan cerai dari pihak istri. Sementara, kalau cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami, jumlahnya masih belum banyak mendominasi,” tandasnya. (Ra Indrata)