Malang Post – Pria berinisial DL (40) di Dampit, Kabupaten Malang, diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit dan Resmob Polres Malang, usai melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang laki-laki S (45).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik Syafiudin SH, mengungkapkan peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 16.10 WIB di halaman rumah korban, Dampit, Kabupaten Malang.
“Pada saat itu terduga pelaku datang ke rumah seorang perempuan DR (39) meminta uang secara paksa, namun karena tidak diberi, akhirnya menuduh DR telah selingkuh dengan S yang kebetulan sedang bertamu di rumah DR untuk mengurus administrasi kependudukan, sehingga terjadi cekcok di antara pelaku dan korban,” kata Taufik dalam keterangannya, Senin (19/9/2022) siang.
Dia menjelaskan, karena cekcok tersebut pelaku naik pitam hingga emosi dan mengeluarkan sebilah pisau. Dijelaskannya, pelaku juga mengancam korban akan membunuhnya dengan menggunakan pisau yang dibawanya.
“Pelaku emosi dan melakukan pengancaman akan membunuh korban dengan sebilah pisau,” papar Taufik.
Atas perbuatan pelaku, korban pun merasa ketakutan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dampit.
Terima laporan ini Unit Reskrim Polsek Dampit dan Resmob Polres Malang melakukan penangkapan terhadap pelaku DL, Senin (19/9/2022) pagi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah pisau diamankan ke Polsek Dampit guna penyelidikan lebih lanjut.
“Resmob bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, Senin pukul 09.00 WIB,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, DL terpaksa diamankan di Polsek Dampit dan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke.1 e KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, tentang pemerasan atau pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. (Santoso FN-yanuar triwahyudi)