Malang Post – Panik kepergok, maling kotak amal ini lari tunggang langgang meninggalkan motor, linggis dan tas miliknya. Pelaku apes beraksi mencuri uang dari kotak amal Mushola Al-Muhtadin, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya pencurian pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi pelaku sempat diketahui warga.
Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni menyebut tersangka berinisial LU (45), laki-laki yang mengaku asal Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Menurut keterangan yang diberikan saksi, awal mula pencurian ketika saksi melihat pelaku yakni LU (45) sedang mondar-mandir di area Mushola depan rumah. Saksi juga membeberkan saat ia sedang memeriksa persediaan air bersih milik masyarakat Desa.
“Tak lama kemudian, kecurigaan saya terbukti. Ada suara pecahan benda keras seperti congkelan di Mushola. Sontak saya keluar rumah lagi dan mengeceknya, ” ucap saksi.
Kepergok warga, LU (45) langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya beserta tas berisi linggis di TKP. “Kepergok maling, saya langsung meneriaki pelaku yang kemudian melarikan diri, ” imbuhnya.
Kapolsek Dau menambahkan, linggis tersebut digunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal Mushola. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dau segera melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin pukul 02.00 WIB, ada seorang laki-laki yang mencurigakan di dalam area pemakaman umum, ” urai Triwik.
Selanjutnya petugas Polsek Dau dipimpin Kapolsek Dau mendatangi makam tersebut untuk menghampiri laki-laki yang ciri-cirinya persis dengan pelaku. “Setelah kami interogasi, orang tersebut mengakui sebagai pelaku tindak pidana pencurian kotak amal,” jelas Triwik.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti pelaku saat beraksi berupa linggis 60 Cm, sepeda motor, tas hitam dari pelaku dan kotak amal beserta isinya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dau dan dilakukan penyidikan tuntas. Atas perbuatannya, LU (45) dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 (1) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)