
Malang Post – Kodim 0833/Kota Malang gelar Pembinaan Kesiapan Aparat Komando Kewilayahan dan Kemampuan Teritorial (Binsiap Apkowil dan Puanter) Semester II Tahun 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh Babinsa jajaran Kodim 0833/Kota Malang, bertempat di Aula Kodim 0833 Jl. Kahuripan No.6 Kota Malang, pada Rabu (14/9/22).
Dalam amanatnya Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, S.H, M. Han yang dibacakan Kepala Staf Kodim 0833 Mayor Arm Chairul Effendy mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparat komando kewilayahan baik perorangan maupun satuan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Binter di lapangan dalam rangka membantu pemerintah daerah serta terwujudnya kebersamaan dan ikatan yang kuat antar prajurit di lapangan dalam melaksanakan tugas Binter.
Kepada seluruh Prajurit Aparat Komando Kewilayahan memahami dan mampu menjalankan tugas pembinaan teritorial, memiliki kesamaan langkah dan tindakan dalam menjalankan tugas serta mampu berintegrasi dengan komponen lainnya.
“Kegiatan ini merupakan pembinaan kesiapan aparat komando kewilayahan dalam melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan darat yang merupakan tugas TNI AD yaitu membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional dengan cara melaksanakan pembina teritorial yang di lakukan TNI AD dalam melaksanakan tugas pemberdayaan wilayah pertahanan darat yang diselenggarakan Satuan Komando Kewilayahan, “Ujarnya.
Beliau menambahkan Dalam konteks kepentingan pembinaan teritorial yang telah ditetapkan sebagai salah satu fungsi utama TNI AD dengan tujuan untuk mewujudkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara didarat serta mewujudkan kemanunggalan TNI – Rakyat maka aparat komando kewilayahan harus mempunyai kemampuan dan kesiapan dalam pembinaan teritorial, “Imbuhnya.
“Perlu saya sampaikan bahwa mengingat pentingnya Binter bagi TNI AD, hal ini dapat dicermati bagaimana aparat Kowil dilapangan memahami dan mampu mengimplementasikan tugas – tugas yang diamanatkan Undang – Undang tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga setiap prajurit teritorial dapat menjabarkan strategi Binter melalui pembinaan berkelanjutan, serta merupakan sarana menyamakan visi persepsi serta interpretasi, dalam menyingkapi permasalahan – permasalahan yang ada dilingkungan masyarakat, “Pungkasnya.(*)