Malang Post – Akses air di Tandon Air Simpar, Desa Wringinanom di Kecamatan Poncokusumo, akhirnya dibuka. Setelah ada kesepakatan antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, pada Selasa (13/9) malam.
Pembukaan akses air ini, menandai bahwa akses air untuk 3000 rumah di Kota Malang terpenuhi.
Seperti diketahui, akses tersebut ditutup karena warga dan petani sekitar protes. Sebab PDAM Kota Malang yang memiliki tandon di tandon Simpar, dituding tidak membayar retribusi.
Ketua Tim Advokasi Forum Penyelamat Sumber Pitu, Zulham Mubarak menjelaskan, dibukanya akses tersebut karena alasan kemanusiaan.
“Ya karena kemanusiaan juga akhirnya kami buka. Selain itu juga dipenuhinya tuntutan kami oleh PDAM Kota Malang yang membayar retribusi,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Zulham menjelaskan, pembayaraan tunggakan retribusi tersebut, akan dilakukan setelah dua pemimpin daerah, Wali Kota Malang Sutiaji dan Bupati Malang HM Sanusi, menyusun perjanjian kerjasama serta menunggu Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kemungkinan dua pemimpin daerah itu bertemu hari ini atau besok mungkin untuk menyusun kerjasama,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Zulham, warga dan petani juga masih menuntut janji-janji dari pemerintah daerah, untuk membangun embung dan jaringan irigasi untuk mencukupi kebutuhan pengairan sawah di 11 desa dan dua kecamatan.
“Komitmen pembangunan embung dan jaringan irigasi juga masih kami kawal, itu untuk petani di 11 desa dan dua kecamatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akhirnya bersepakat untuk menandatangani Nota kesepakatan, yang di lakukan di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor BBWS Brantas, Surabaya, Selasa (13/9/2022) malam.
Kesepakatan bersama tersebut, masing-masing Direktur Utama (Dirut) menandatangani kesepakatan. Yakni M. Nor Muhlas, Dirut Perumda Tugu Tirta dan Syamsul Hadi Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan.
Selain itu, nota kesepakatan itu juga ditandatangani oleh Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi sebagai saksi.
Penandatanganan kesepakatan tersebut, juga disaksikan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Haeruddin C Maddi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur, Isa Anshori.
Dalam nota kesepakatan itu, terdapat tiga klausul yang telah di sepakati oleh kedua pihak. Pertama, Perumda Tugu Tirta Kota Malang, akan membayar biaya operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhimya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terdahulu, setelah mendapat Legal Assistance dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Klausul kedua, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang sepakat melanjutkan kerjasama pemanfaatan air baku Sumber Pitu Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dengan mekanisme B to B ( Bussiness to Bussiness), yang penyusunan PKS sambil menunggu hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dan yang ketiga, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang. (Ra Indrata)