Malang Post – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menilai, Kabupaten dan Kota Malang adalah menjadi satu kesatuan. Baik teritorial maupun sebagai anak bangsa.
Diksi dan termin tersebut, harus dikuatkan dan dipahami bersama. Sehingga tidak perlu ada lagi ego sektoral. Termasuk diantaranya soal sumber air, yang sudah barang tentu milik Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Kita tidak mungkin hidup di atas bumi ini terkapling-kapling. Saya orang Kota Malang dan jenengan orang Kabupaten. Demikian halnya, orang kota mesti tetap hanya tinggal di kota, orang kabupaten tetap di kabupaten. Kan tidak bisa seperti itu. Kita hidup berbangsa dan bernegara,” ungkap Sutiaji, Rabu (14/09/2022).
Hal itu disampaikan, untuk menyikapi polemik Perumda Tugu Tirta dengan Perumda Tirta Kanjuruhan. Sekaligus menanggapi hasil kesepakatan bersama antara keduanya.
Digelar di kantor BBWS Brantas, Surabaya Jawa Timur, Selasa (3/09/2022) kemarin.
“Berdasarkan UU no 17 tahun 2019, tentang bagaimana tata cara pengelolaan sumber air dan seterusnya. Kota Malang bukannya tidak mau membayar, tapi perlu ditekankan sekali lagi, karena belum ada perintah membayar,” tegas dia.
Karenanya dari hasil kesepakatan bersama tersebut, Sutiaji menunggu munculnya legal opinion (LO), guna menentukan berapa nilai yang mesti dibayar dan kapan waktunya.
“Kita serahkan LO tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk itu, semuanya mesti bisa memahaminya dan tidak boleh saling mencari menangnya sendiri,” imbuhnya.
Disinggung soal keinginan warga Sumber Pitu, yang akan menggratiskan air dari Sumber Pitu ke PDAM Kota Malang, asalkan PDAM juga tidak menarik pembayaran dari pelanggan, Sutiaji menegaskan, Perumda Tugu Tirta juga memerlukan biaya pemeliharaan, perawatan dan perbaikan saluran air.
“Masyarakat atau pelanggan kurang paham akan itu. Nilai perawatan selama kebocoran atau pecah, yang dikeluarkan PDAM tidak kecil. Bahkan mencapai Rp9 miliar. Bayangkan uang dari mana buat menanggulanginya, jika pendistribusian air digratiskan ke pelanggan,” bebernya.
Dan lagi, masih kata Sutiaji, jika mau hitung-hitungan secara pasti, Kota Malang juga memiliki sumber air di luar wilayah Kota Malang dan yang menikmatinya pun, bukan hanya warga Kota Malang semata.
“Melainkan tetangga atau saudara kita juga, apa ya mau pakai hitung-hitungan segala. Kan gak mungkin dan Kota Malang pun tidak mau melakukan hal semacam itu. Karena kita sangat menyadari, bahwa air itu bukan milik siapa-siapa. Tapi mutlak milik Allah SWT,” tandasnya.
Oleh sebab itu, terkait kelanjutan perjanjian kerja sama (PKS) seperti apa dan mekanisme pembayarannya serta waktunya kapan, pihaknya akan merujuk dari LO-nya, yang akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Perumda Tugu Tirta akan menyelesaikan seluruh tanggungjawabnya, sehingga terhindar dari dampak hukum,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)