Malang Post – Salah satu pengurus pedagang PBM, Lilik Maslichah menyampaikan, pedagang PBM menurut saja, apa yang menjadi keinginan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji untuk Pasar Besar Malang (PBM) kedepannya.
Apakah nantinya PBM akan dibongkar dan ditata kembali. Ataukah hanya sekadar untuk diperbaiki.
“Kami hanya bisa manut mawon. Mau dirobohkan monggo, mau sekedar diperbaikinya saja, njih monggo. Pada intinya pedagang PBM manut. Asalkan jangan sampai memberikan dampak kurang baik ke pedagang. Harus saling menguntungkan,” kata Lilik, saat ditemui di PBM, Selasa (13/09/2022).
Kalaupun nanti PBM dibangun kembali, tambahnya, juga bisa meningkatkan daya beli masyarakat di PBM. Agar muncul win-win solusition. Pedagang diuntungkan, pengelola juga mendapatkan keuntungan dari sisi retribusi menambah nilai PAD.
Karena diakuinya, ratusan pedagang di PBM, mengalami penurunan aktifitas hingga 50 persen. Bahkan saat pandemi Cocid-19, banyak lapak yang tutup.
“Kalau nanti Pemkot ingin menjadikan PBM pasar modern, harapan kami tetap memberi tempat untuk pasar tradisional. Misal di lantai dua, buat pasar modern. Lantai satu, pasar tradisional,” sebutnya.
Wali Kota Malang sendiri mengakui, sejak 2016 sudah merasa terdholimi. Belum bisa beraktivitas seratus persen. Hanya lima puluh persen, tidak sampai tujuh puluh persen. Yang menganggu kesejahteraan dan ekonomi pedagang di PBM.
“Kami bukan berdiam diri. Mulai 2018 sudah menjadikan PR kami, untuk menyelesaikan Legal Opinion (LO) bisa tuntas.”
“Tapi prosesnya panjang. Tapi yang dilakukan kemarin sudah menemui kejelasan. PT Matahari telah sudah angkat tangan. Inspektorat pun sudah memverifikasi, untuk menjadikan salah satu klausul guna diselesaikan,” sebut Sutiaji.
Setelah itu, katanya, tinggal diinventarisir nilai aset tersebut. Karena ketika akan dibangun, pasti dibongkar dulu. Ketika dilaksanakan pembongkaran itulah, harus ditaksir nilai penambahan bongkaran berapa,” ucap dia.
Menurutnya, apa yang menjadi keharusan PT Matahari kepada Pemkot Malang dan sebaliknya, legal opinionnya sudah tertata dengan baik.
Meski dia mengakui, untuk PBM termasuk lokasi yang dipakai PT Matahari, belum dikuasai 100 persen.
“Saat itu yang terjadi, adanya pemutusan sepihak (Pemkot). Semuanya masih berproses untuk bisa menguasai sepenuhnya,” tegasnya. (Iwan – Ra Indrata)