Malang Post – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, getol hantarkan anggotanya untuk lebih profesional. Wujudnya, dengan menghelat acara Diskusi Jurnalistik, yang digagas langsung oleh Pembina PWI Malang Raya, Arief Waworuntu.
Hadir dalam acara ini Wakil dari Polres dan Kejaksaan Batu serta PWI Malang Raya, yang memberikan pencerahan sekaligus membuka wawasan mengenai kewartawanan.
Menurut Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono, kegiatan ini diinisiasi langsung oleh Pembina PWI Malang Raya, Arief Waworuntu. Acara bertajuk Diskusi Jurnalistik ini, menghadirkan pemateri dari Kejaksaan, Polres Batu dan PWI sendiri. Pokok bahasanya tentang hukum pidana, lantaran tidak sedikit oknum wartawan terjerat kasus pidana.
“Salah satunya contohnya di Kabupaten Malang, oknum yang mengaku Jurnalis saat ini tengah menjalani proses hukum dan ditahan. Maka wartawan harus memahami kode etik jurnalistik dan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Cahyono, di Kemboja Canteen and Coffee, Senin (29/08/2022)
Lebih lanjut, Ketua PWI Malang Raya ini menyampaikan, rencananya tahun depan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bakal digelar di Kota Batu.
Sedangkan acara ini dapat juga dikatakan sebagai Pra UKW tahun depan. Jenjang yang dibuka sama dengan sebelumnya. Ia pun berharap, setelah lulus ujian, peserta sudah jadi wartawan profesional.
“Saya ingatkan, perilaku wartawan terutama anggota PWI bakal dipantau terus. Dan uji kompetensi bukan berarti wartawan kebal hukum. Jika terbukti melanggar hukum, kartu keanggotaan PWI akan dicabut,” tutur Cahyono.
Ia pun menegaskan, apabila wartawan melanggar undang-undang dan mengarah ke tindak pidana, diluar fungsi kewartawannya. Maka Dewan Pers tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan, karena bukan terkait produk jurnalistik.
Pembina PWI Malang Raya, Arief Waworuntu, dalam kesempatan ini juga mengharapkan wartawan Malang Raya khususnya di Kota Batu dapat lebih profesional.
Ia menegaskan, jangan ada lagi oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Meski dinamakan oknum, tapi hal tersebut sudah mencederai profesi wartawan.
Selanjutnya, narasumber dari Polres Batu, Aiptu Yudik Priyo Utomo, menjelaskan mengenai kemerdekaan pers dalam perspektif hukum pidana.
Sedangkan dari Kejaksaan Kota Batu, Jaksa Pidana Umum Batu, Abdul Ghofur SH menguraikan tentang kemerdekaan pers dengan batasan-batasannya.
Di sisi lain, narasumber dari PWI Malang Raya, Noordin Djihad, mengulik tentang undang-undang Pers yang fungsinya melindungi wartawan yang melakukan tugas sesuai dengan kejurnalistikannya. (Ra Indrata)