Malang Post – Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menyatakan, tenaga pendukung operasional kegiatan (TPOK) di Satpol PP, DC, yang terlibat narkoba, sudah dipecat. Bahkan sebelum adanya penangkapan oleh Satreskoba Polresta Makota.
“Kami mendapatkan laporan, yang bersangkutan kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Jauh hari sebelumnya. Dan kita tidak pandang bulu. Baik TPOK maupun ASN. Jika salah mesti ditindak, tidak boleh di ditutup-tutupi,” tegas Sutiaji, Jumat (26/08/2022).
Disinggung keperluan surat bebas narkoba, saat mendaftar sebagai TPOK dan upaya Pemkot Malang dalam mengantisipasi TPOK tidak terjerat penyalahgunaan narkoba, Sutiaji mengaku akan melakukan pengawasan secara ketat di semua OPD. Termasuk di Satpol PP tersebut. Sekaligus nantinya dilakukan test urine secara berkala.
“Walaupun sudah ada surat bebas narkoba, namanya orang (tergelincir) narkoba, sewaktu-waktu pada siapapun bisa terjadi,” sebut Sutiaji.
Dikonfirmasi kesan Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, yang terkesan bertolak belakang dengan penjelasan Kapolresta Makota, Kombes Pol Budi Hermanto. Bahkan terkesan menutup-nutupi terhadap oknum TPOK yang tertangkap Satreskoba, Sutiaji tidak sepakat.
“Bukan menyangkal, tapi yang bersangkutan memang sudah dipecat sebelumnya. Sudah berhenti sehingga bukan urusan kita lagi. Bukan hanya TPOK narkoba saja, TPOK sudah keluar pun masih kedapatan sempat mencuri di BPKSDM,” bebernya.
Sementara itu, informasi sebelumnya disampaikan NN, adanya penggeledahan di Satpol PP Kota Malang oleh tim Satreskoba, ternyata tidak benar dan salah pemahaman.
NN meluruskan, yang benar waktu itu Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono didampingi Kabid KKU, Rahmat Hidayat serta Kasi KKU, Antonio Vierra, tengah melakukan pemeriksaan internal di kantornya.
“Dan diduga ada dua orang pihak berwajib berpakaian preman, turut menyaksikan pemeriksaan tersebut,” ujar NN.
Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat juga sempat memprotes akan penyampaian NN, terkait informasi penggeledahan.
“Tidak benar itu, tidak ada penggeledahan. Banyak saksi mata, dan bisa kami tindaklanjuti dengan bukti-bukti yang ada,” tegas Rahmat.
Tidak adanya penggeledahan di kantor Satpol PP, juga diperjelas dan dibenarkan oleh Kasatreskoba Polresta Makota, Kompol Dodi Pratama.
Penangkapan DC sendiri, berlangsung di Jalan Krakatau, Kelurahan Pisang Candi, Sukun Kota Malang, Jumat (19/08/2022). Dengan barang buktinya 14 klip ganja serta alat pengguna sabu.
“Yang bersangkutan belum pernah dihukum tindak pidana terkait narkoba dan baru kali ini DC berurusan dengan hukum,” jelas Kompol Dodi. (Iwan – Ra Indrata)