Malang Post – Baliho ukuran besar bertuliskan “Woman Day Private Party – Say No To Drugs Say Yes To Alcohol”. Menjelaskan pengunjung dilarang mengkonsumsi narkoba, terkecuali minuman beralkohol. Diperuntukkan khusus wanita usia 18 ke tahun ke atas, diselenggarakan oleh Twenty Karaoke and Resto, Blimbing Kota Malang.
Terpasang hampir seminggu di Stadion Gajayana Malang, yang menyewa kepada Cendana Advertise. Hingga menimbulkan gejolak pada masyarakat. Dan akhirnya diturunkan sendiri oleh pihak Twenty. Karena ada teguran keras dari Polresta Makota dan Satpol PP setempat, pada Rabu (24/08/2022).
Manajer Twenty Karaoke and Resto, Edo ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan “Woman Day Private Party – Say No To Drugs Say Yes To Alcohol” tidak jadi dilaksanakan. Dan balihonya pun telah diturunkan juga.
“Karena kami mendapatkan teguran dari Polresta Makota dan Satpol PP setempat. Permasalahannya pun sudah kami selesaikan lewat Humas Twenty yakni Widodo, kepada Kapolres maupun Satpol PP,” kata Edo.
Disinggung ada event apa di Twenty hingga menggelar semacam itu, Edo menjelaskan, tidak dalam rangka even apapun. Dan promo di baliho tersebut sepertinya ada salah penulisan. Menjadikan kesan kurang etis dibaca banyak orang.
“Selain pembatalan karena teguran dari Polresta dan Satpol PP. Dan bukti pembatalannya pun juga sudah dilaporkan ke Kapolres. Kami pun mencoba konsep baru, saat ini tengah dirancang. Sehingga belum bisa disampaikan ke publik,” jelas Edo.
Ditanya kembali soal pajak pemasangan baliho tersebut, Edo menukaskan, Twenty tidak berkaitan langsung dengan pajak. Sebab, Twenty menyewanya langsung ke Cendana Advertise.
“Jadi kami hubungannya dengan Cendana Advertise, terkait pajak atau perijinannya itu tanggungjawabnya pihak pemilik tempat,” tukasnya.
Kapolresta Makota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, terkait baliho Twenty diturunkan oleh Satpol PP. Disebabkan belum ada giat terhadap acaranya tersebut. “Sehingga penyelenggara diundang ke Mapolresta Makota sekaligus membatalkannya,” ucap Kapolresta.
Sementara, Satpol PP disampaikan Kasi KKU, Antonio Vierra menuturkan, penurunan baliho milik Twenty dilakukan secara insidentil. “Perihal adanya teguran dari Satpol PP kurang paham, mungkin dari bidang penegakan (PPUD). Monggo dikonfirmasi ke sana,” tutur Anton.
Selanjutnya, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, yang jelas pajak berkaitan di lokasi pemasangan belum terbayarkan. Akan tetapi, pajak yang ada di lokasi usahanya Twenty di Jalan Panji Suroso.
“Mereka telah melunasinya, baik pajak reklame, resto maupun hiburannya. Terkait baliho di Stadion Gajayana Malang belum terbayar,” jelasnya. (Iwan – Ra Indrata)