Malang Post – Dua warung kuliner milik warga Kota Malang, yakni Encik Yoshida Rumani dan Tampi, di kawasan Stadion Gajayana Malang, digusur atau dibongkar sekaligus disegel oleh Satpol PP dan tim gabungan, Rabu (6/07/2022) lalu.
“Pembongkaran atau penggusuran sekaligus penyegelan tersebut, dipastikan sarat kepentingan serta direkayasa sedemikian rupa,” ungkap anggota DPRD Kota Malang, Dapil Klojen, Arif Wahyudi, Rabu (24/08/2022).
Arif menegaskan, pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP berdalih atas permintaan Disporapar dan lagi informasinya menjadi temuan dari BPK RI. Sehingga mesti disterilkan dari kawasan Stadion Gajayana Malang.
“Kami pastikan itu semuanya tidak benar, atau mengandung unsur kebohongan. Pihak Disporapar sendiri melalui Sekretarisnya yakni Iwan Setiawan, dihadapan Kasatpol PP Heru Mulyono gedung di DPRD, menyatakan tidak pernah mengusulkan apa-apa, baik lisan maupun tulis, terhadap warung di Stadion tersebut,” tegas Arif.
Apalagi, kata Arif, katanya ada informasi hasil audit menjadi temuan BPK RI. Hasilnya pun tidak berbunyi atau berkaitan dengan warung tersebut. Tentunya ini sangat dipaksakan dan penuh kepentingan dalam menggusurnya.
“Kami tahu pembongkaran warung-warung di kawasan Stadion Gajayana Malang, adalah untuk kepentingan lahan parkir. Akan tetapi, masih berlangsung pada 2023 nanti. Semestinya diberikan kesempatan dulu kepada mereka, seraya melakukan penataan yang bagus,” imbuhnya.
Pemilik warung yakni Encik Yoshida Rumani (67), warga Kota Malang menyatakan, keberadaan dirinya mengais rejeki di kawasan Stadion Gajayana Malang, tidaklah tiba-tiba begitu saja. Melainkan berdasarkan SK Wali Kota Malang Suyitno dan menempatinya pun era Wali Kota Soesamto pada 1992 silam.
“Kami di sini sudah berlangsung selama tiga puluh tahun lamanya. Kok sekarang dibuat semena-mena. Dan lagi lokasi di sini sangat strategis, ketika dipindahkan ke Comboran, entunya beda jauh, baik dari segi penghasilan maupun letaknya,” kata Encik.
Kuasa hukum dari Encik Yosida Rusmani yakni Arjo Pranoto, S.H., menjelaskan, kliennya menempati warung tidak seenaknya egitu saja. Ada sejarahnya, selain mengantongi SK. Dikuatkan adanya piagam penghargaan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang era Soesamto.
“Klien kami pada 1992, saat itu berhasil mengikuti pelatihan wirausaha, diselenggarakan Pemkot Malang bekerjasama dengan HM Sampoerna,” jelas Arjo.
Lanjutnya lagi, sejauh ini pihaknya bersama klien terus berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun bila tidak menemukan titik temu, sebagai warga negara berhak mendapatkan keadilan.
“Mencari keadilannya kemana lagi kalo bukan di pengadilan, tapi itu langkah paling akhir nantinya. Kita wait and see seperti apa upaya Pemkot Malang dalam menuntaskannya,” sambung dia.
Ditempat sama, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono menyampaikan, dua pemilik warung nasi dan minuman tersebut, dinilai telah melanggar ketertiban umum yakni Perda nomor 2/2012. Sehingga perlu ditertibkan dan dilakukan penggusuran maupun pembongkaran.
“Disisi lagi, penggusuran ini juga berdasarkan permintaan dari Disporapar Kota Malang. Belum lagi menjadi temuan BPK RI. Kendati memiliki SK Wali Kota, tapi memiliki batasan tertentu masa berlakunya,” ujar Karliono.
Disinggung kapan mau dilanjutkan pembongkaran atau penggusuran warung beserta barang-barangnya. “Sebenarnya saat ini bisa dilakukan penggusuran, tapi kita masih butuh menyelesaikan lainnya. Dalam waktu dekat secepatnya, tempat ini kita bongkar,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)