Malang Post – Pencalonan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang, Ghufron Marzuki. Sewaktu proses pelaksanaan di Musyawarah cabang (Muscab) ke – 4, di kantor DPD Demokrat Jatim, pada 7 Juli 2022 lalu.
Langkah politiknya merasa dijegal dan dinilai inkonstitusional.”Karena dalam perjalanannya, adanya pembukaan pendaftaran baru lagi. Ditambah lagi, indikasi pelanggaran lainnya. Saya berpikir sudah tidak konstitusional. Sehingga dari situ saya tidak ingin melanjutkan lagi,” jelas Abah Ghufron, Rabu (17/08/2022).
Lanjut dia, karena kuat dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran baik secara AD/ART maupun peraturan organisasi (PO) partai, pihaknya tidak mau terlibat di dalamnya, sebab mesin partai dijalankan berdasarkan aturan AD/ART atau PO.
“Akan tetapi, telah terjadi pelanggaran konstitusional. Sehingga pencalonan saya sebagai Ketua DPC, yang didukung empat Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), seperti Klojen, Sukun, Blimbing serta Lowokwaru. Buat apa dilanjutkan dan dipaksakan,” tambah Ghufron.
Menurutnya, upaya menjegal langkah politiknya dirasakan gelagatnya sejak awal Pra Muscab. Ditandai adanya pembukaan pendaftaran baru, dengan dalih tidak boleh hanya calon tunggal.
“Akhirnya muncullah nama Imron, bertekad bisa lolos di Muscab. Sejatinya sudah ditutup akan pendaftaran tersebut. Dan akhirnya, dukungan dari empat DPAC tinggal menjadi catatan semata di persyaratan administratif Muscab,” tambahnya.
Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Malang ini menegaskan, sikap politik Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji turut mewarnai aksi demo dan protes keras DPAC. Sebab, dukungannya diberikan kepada Imron.
“Termasuk, yang mendaftarkan saudara Imron adalah Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji. Karena sewaktu saya sampaikan didukung oleh para DPAC, beliaunya menyatakan mesti ada dua calon ketua yang maju, tidak boleh tunggal,” tegas dia.
Dikatakan lagi, adanya permasalahan ini menjadikan pemilik suara sah, akhirnya menjadi terkhianati. Oleh karenanya, dalam memperjuangkan hak-hak kader partai. Saat ini tengah berjuang di Mahkamah Partai, guna mendapatkan keadilan dan kejelasan serta kepastian hukum.
“Untuk saat ini, kami pribadi belum bersikap seperti apa dulu. Melihat dan menunggu dari perjuangan teman-teman DPAC di Mahkamah Partai. Yang jelas dalam proses pencalonan hingga sekarang ini, senantiasa mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang versi Muscab ke – 4, Imron. Pasca didemo dan diprotes keras oleh kadernya (DPAC), pihaknya enggan berkomentar apapun ke media.
Namun, dua hari setelahnya, Imron dan pengurus DPC lainnya menggelar press conference terbatas kepada media, Selasa (16/08/2022). Tidak semua media yang meliput aksi demo waktu itu diundang oleh Imron beserta pengurus DPC.
Pada press conference, Imron menyatakan, pihaknya telah mendapatkan dukungan dari DPP, DPD maupun DPC serta DPAC (Plt). Dan prosesnya dinyatakan sudah sesuai prosedur serta aturan yang ada.
“Semestinya saudara Ghufron Marzuki tidak melakukan aksi Walk Out (WO), namun harus menyelesaikan sampai kelar di Muscab saat itu. Karena tinggal satu nama yakni kami, maka ditetapkan sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang terpilih periode 2022 – 2027,” ucap Imron dan pengurus DPC lainnya ke media. (Iwan – Ra Indrata)