Malang Post – Aplikasi Smart City Ngalam Gerakan Menghimpun Data Berbasis Dasawisma disebut dengan “Samgepunbasa”, yang iinisiasi oleh TP PKK Kota Malang, diluncurkan dan diketahui oleh Pemkot Malang, pada Maret 2022 lalu.
Oleh sebagian masyarakat Kota Malang, di tengah perjalanannya dikeluhkan dan dikhawatirkan. Sekaligus diresahkan oleh warganya. Salah satunya warga berinisial H (60), yang mengeluhkan sekaligus mengkhawatirkan keberadaan aplikasi Samgepunbasa tersebut.
“Karena aplikasi tersebut, menampung data dokumen penting. Seperti Kartu Keluarga, KTP, Nomor Induk Kependudukan dan data lainnya. Dikelola oleh sekelompok (lembaga swasta) bukan dinas pemerintahan yang sah,” ungkap H, saat menyampaikan keluhannya, Kamis (11/08/2022).
Disisi lainnya, katanya, keamanan dan resistensi penyalahgunaan data sewaktu-waktu bisa terjadi. Entah itu untuk kepentingan politik menuju 2024, atau kepentingan lainnya semisal dijual kepada pihak tidak bertanggungjawab.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan, data tersebut disalahgunakan untuk pinjol. Karena kejahatan data terjadi dimana-mana, kalau bukan kita sendiri lantas siapa yang mengamankannya,” tegas H.
Sementara, Ketua TP PKK Kota Malang, Widayati Sutiaji, saat dihubungi melalui ponselnya, baik SMS maupun telepon langsung, belum memberikan penjelasan, terkait keluhan tersebut.
Sedangkan OPD terkait, seperti Dispendukcapil dan DP3AP2KB (Dinsos), melalui Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarni mengaku tidak ada kaitannya dengan Samgepunbasa.
Demikian halnya Kepala DP3AP2KB (Dinsos), Penny Indriani, juga menyebutkan tidak tahu apa-apa dan sudah dilepaskan dari Dinsos semenjak pengusulan aplikasi tersebut.
Disinggung terkait dengan anggaran dan siapa yang mengelolanya, “Maaf saya tidak tahu tentang hal itu,” jawab Penny, saat ditemui di DPRD, Kamis (11/08/2022).
Selanjutnya, Diskominfo Kota Malang, M. Nurwidianto mengaku sekedar membangun rangkanya (aplikasi). Bertujuan untuk memberikan ruang kemudahan kelancaran bagi warga yang ingin menginput data.
“Dan memudahkan bagi OPD terkait, manakala ingin menarik data dari masyarakat. Semisal untuk kebutuhan kesehatan, kemiskinan, pendidikan dan kebutuhan lainnya,” ujar Wiwid, panggilan akrabnya.
Salah satu anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menandaskan, anggaran Samgepunbasa menjelang akhir tahun 2022 ditiadakan.
Demikian halnya, anggaran di APBD 2023 juga dihapus. “Aplikasi itu dinilai baik, namun tumpang tindih dengan tusi OPD terkait seperti Dispendukcapil, Dinsos atau pun Kominfo.
Ditingkat bawah (Dasawisma), Samgepunbasa belum berjalan signifikan. Kedepannya, pendataan warga cukup OPD terkait, bukan oleh lembaga swasta,” tandas Arif. (Iwan – Ra Indrata)