Malang Post – Sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dilakukan Dwi Evi Puspitawati, lewat kuasa hukumnya, Yayan Riyanto and Partners, kepada PT Malang Bumi Sentosa atau Nayumi Samtower.
“Pada sidang mediasi kesekian kalinya ini, kami mengarah pada perdamaian. Tapi dengan beberapa catatan. Utamanya mereka yang tergugat bisa memberikan garansi (jaminan), maupun kompensasi kepada kliennya atas keterlambatan pembangunan apartemen tersebut,” jelas Verridiano L.F. Bili, Kamis (28/07/2022).
Disinggung garansi dan kompensasi seperti apa yang diinginkan kliennya, Verri menegaskan, pihak Nayumi Samtower memastikan secara jelas dan tertulis, menyoal pembangunannya. Tidak bisa hanya sekedar janji-janji belaka.
“Surat pemberitahuan secara resmi tertulis, harus segera disampaikan oleh Nayumi Samtower kepada kami (kuasa hukumnya). Berikutnya, perihal kompensasi atas keterlambatan pembangunan apartemen seperti apa, nanti kita bahas di mediasi berikutnya,” tegas Verri.
Termasuk, lanjut Verri, ada beberapa poin lainnya perlu dibahas menuju perdamaian itu. Tapi utamanya adalah dua poin tadi. Mengingat hakim mediasi masih memberikan kesempatan pada kedua belah pihak.
“Semoga mediasi minggu depan itu, sudah ada hasil dalam menentukan perdamaiannya. Karena telah mendekati masa berakhirnya mediasi,” imbuhnya.
Ditempat sama, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa atau Nayumi Samtower, Kasman Sangaji berharap minggu depan, sudah ada hasil keputusan perdamaiannya. Dan surat jaminan atau garansi pembangunan apartemen.
“Insyaallah besok kami akan melayangkan kepada kuasa hukum user Nayumi Samtower. Namun terkait kompensasi, kita belum bisa menentukan sikap. Karena sesuai PKPU sementara berlaku hingga 2024 nanti, tidak boleh diganggu gugat baik perdata maupun pidana,” tutur Kasman.
Katanya lagi, secara pasti pembangunan apartemen dilakukan secepatnya. Disisi lain, MoU dengan rekanan (kontraktor) sudah hampir rampung. Dalam waktu dekat, pembangunan segera dimulainya.
“Sehingga harapan kami dari pihak penggugat bisa melakukan pencabutan gugatannya di PN tersebut. Dan mudah-mudahan minggu depan sidang sudah mediasi final (damai) dengan kesepakatan kedua belah pihak,” tandasnya. (Iwan – Ra Indrata)