Malang Post – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, membuka lelang jabatan atau panitia seleksi terbuka, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, yang saat ini masih kosong.
Pelaksanaan panitia seleksi terbuka (Selter) tersebut, tertuang dalam surat edaran nomor 002/PANSEL-JPTPMLG/VII/2022. Tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto mengatakan, pelaksanaan pengisian JPT pratama ini dilakukan, setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemkot Malang.
“Tentunya kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi panitia Selter JPT Pratama, telah dibuka sejak Jumat (22/7/2022) kemarin,” ucapnya, Selasa (26/7/2022).
Meski telah dibuka beberapa hari lalu, Totok belum bisa menjabarkan, sudah berapa jumlah ASN yang mendaftar dalam Selter JPT Pratama tersebut.”Untuk jumlah pendaftarnya belum bisa kami lihat. Baru siang nanti kami update,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya apakah ASN Pemkot Malang tidak ada yang kompeten, Totok menjawab, bukan tupoksinya untuk menentukan kompeten tidaknya ASN di lingkungan Pemkot Malang “Saya tidak melihat mumpuninya (kompeten), nanti panitia Selter yang akan menyeleksi, memproses administrasi, proses kompetensi, panitia yang melihat, bukan saya. Yang berhak itu panitia Selter JPT Pratama,” tegasnya.
Totok menegaskan, dalam panitia Selter tersebut, Pemkot Malang telah melibatkan akademisi untuk melakukan Selter JPT Pratama di lingkungan Pemkot setempat.
“Kita melibatkan akademisi, satu dari UM, UB dan UNISMA. Selain itu juga ada Kepala regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Surabaya,” tukasnya.
Berdasarkan catatan BKPSDM Kota Malang ada 10 JPT Pratama yang kosong di lingkungan Pemkot Malang, antara lain:
1. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Malang.
2. Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang.
3. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.
4. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang.
5. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang.
6. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.
7. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang.
8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang .
9. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
10. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. (Ra Indrata)