Malang Post – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, kian memperketat sekaligus meminimalisir dari aksi juru parkir (jukir) liar atau nakal.
Setiap jukir diwajibkan memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) atau tanda pengenal. Yang dilengkapi biodata diri di dalamnya, dikemas dengan barcode.
“KTA baru tersebut, kami sampaikan saat pengarahan dan pembinaan kepada 3.978 jukir. Tersebar di 1.241 titik di Kota Malang. Sementara ini, disampaikan kepada 500 jukir, terbagi di lima kecamatan. Nantinya akan bergantian,” ungkap Plt. Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, saat berada di Kecamatan Blimbing, Selasa (26/07/2022).
Setiap kecamatan, jelasnya, ada seratus jukir yang dihadirkan untuk mendapatkan pengarahan dan pembinaan dari Dishub, Satlantas serta Kejaksaan. Berkaitan dengan tata cara memparkir kendaraan yang benar dan risikonya parkir liar maupun nakal.
“Sedangkan dari Kejaksaan sehubungan aksi pungli dari jukir nakal atau liar di lapangan. Kesemuanya kita berikan pemahaman kepada jukir, jangan sampai merugikan masyarakat sifatnya hanya sesaat. Namun berisiko bagi jukir dan keluarga nantinya,” terang dia.
Disisi lainnya, jukir yang dihadirkan campuran, ada jukir pajak (Bapenda) maupun jukir retribusi (Dishub). Karena kesemuanya wajib mendapatkan pemahaman tata cara, bagaimana memungut retribusi dan pajak secara baik dan benar kepada masyarakat.
“Tujuan dari pengarahan dan pembinaan ini, selain mengoptimalkan pendapatan daerah. Bermaksud meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus SDM jukir, agar masyarakat merasa terlayani dan tidak dibuat seenaknya oleh Jukir di lapangan,” tegas Handi.
Oleh karenanya, untuk membantu pengawasan pelaksanaan perparkiran lebih bagus lagi. Ditambah pengawasan peningkatan pendapatan retribusi parkir lebih besar lagi. Dishub mengimbau peran serta warga, manakala ada jukir nakal atau liar.
“Kami meminta ada yang berani menanyakan kepada Jukir, akan legalitasnya tersebut. KTA yang bertanda Barcode bisa dicek, jika tidak ada dan tidak sesuai. Segera melaporkan kepada Dishub atau Kepolisian setempat,” bebernya.
Menurut Handi, pengelolaan parkir di Kota Malang nantinya akan dijalankan oleh rekanan. Tapi dalam pengelolaan Perusda Tugu Aneka Usaha, dan Dishub sudah tidak lagi berkaitan dengan keuangan retribusi parkir.
“Tugas dan fungsi kami nantinya adalah melakukan pengawasan dan penindakan, jika ada jukir liar atau nakal. Berikutnya, berkaitan dengan parkir liar di Jalan Ijen sebelum Car Free Day dibuka resmi. Dishub siap membantu Satlantas Polresta untuk menderek atau menggembok maupun menggembosi kendaraan parkir tidak pada tempatnya,” pungkasnya.
Kabid Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menambahkan, terkait penertiban parkir liar di Jalan Ijen. Pada dasarnya Dishub siap membantu, tapi itu tetap menjadi kewenangan Satlantas dalam menindaknya.
“Selanjutnya pengarahan dan pembinaan kepada jukir seperti saat ini, bagian dari mengedukasi mereka. Agar mereka memahami, ketika bertugas parkir di lapangan, hendaknya dilengkapi dengan rompi, KTA serta alat lainnya. Jangan sampai bertugas parkir tidak dilengkapi dengan identitas diri,” tambah Mustaqim.
Perlu dipahami dan diketahui masyarakat Kota Malang, seorang jukir tidak dibenarkan menggunakan identitas diri (KTA) milik orang lain. Satu jukir bisa memiliki KTA lebih dari satu, dengan catatan berbeda-beda lokasinya.
“Demikian halnya, satu lokasi boleh mendapatkan lebih dari satu KTA. Berdasarkan pengajuan permohonan ke Dishub, yakni orang yang berhak bertugas parkir di lokasi tersebut.
Tapi kalo jukir itu (warnen), bukan jukir resmi. Maka tidak diperbolehkan memungut retribusi parkir ke masyarakat,” jelasnya. (Iwan – Ra Indrata)