Malang Post – Ketika pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, upaya pengawasan dan penindakan barang illegal, tetap gencar dilakukan Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Baik yang bersifat preventif maupun represif.
Hingga periode Semester I tahun 2022, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, berhasil mengamankan 23.561.726 batang rokok ilegal, 139.200 gram tembakau iris (TIS) dan 10.190,48 liter MMEA (miras) di wilayah kerjanya.
Sebanyak 1.866.628 batang rokok illegal diantaranya, merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 16.208.991.478 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 18.741.697.260,” jelas Oentarto Wibowo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, kemarin. Usai menggelar media briefing, pemberian penghargaan dan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan.
Bersamaan dengan kegiatan ini, Oentarto didampingi Kepala KPPBC TMC Malang, Gunawan Tri Wibowo, Komandan Korem 083 Baladhika Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan tamu undangan lainnya, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan yang dilakukan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II dan KPPBC TMC Malang itu, dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.
Sebanyak 9.068.528 batang rokok ilegal, 116.892 gram tembakau iris (TIS), 10 ml Vape (HPTL) dan 779 Liter MMEA (miras) yang dimusnahkan, merupakan hasil dari 45 penindakan. Yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II, pada periode tahun 2021.
Kemudian ada 93 penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMC Malang, pada periode Januari sampai dengan Mei 2022, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.458.024.220 dengan nilai perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.925.696.320.
Pada kesempatan ini, disampaikan juga Piagam Penghargaan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, melalui Kepala Kanwil DJBC Jatim II. Kepada Bupati Malang, HM. Sanusi, sebagai bentuk apresiasi. Atas peran aktif Pemerintah Kabupaten Malang, terhadap program Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Tercatat, sejak periode 19 Desember 2019 sampai 31 Desember 2021, Pemkab Malang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi rokok illegal. Melalui aplikasi SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) di wilayah Kabupaten Malang, kepada Bea Cukai. Jumlahnya mencapai 1.444 informasi, dengan jumlah batang yang ditindak oleh Bea Cukai sebanyak 168.442 batang.
“Sinergi antara Pemkab Malang dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak lepas dari upaya suksesi dalam percepatan pembangunan nasional. Karena optimalisasi penerimaan negara pada bidang cukai selanjutnya, akan dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk kembali disalurkan kepada masyarakat, melalui program strategis di bidang kesehatan, penegakan hukum serta kesejahteraan masyarakat.”
“Atas apresiasi yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pemerintah Kabupaten Malang, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Ke depan, diharapkan agar sinergitas antarlembaga, beserta stakeholders terkait dapat terus berjalan,” ujar Suwardji, Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, yang hadir mewakili Bupati.
Sementara itu, pada kinerja penerimaan Kanwil DJBC Jawa Timur II, di Semester I Tahun 2022, menunjukkan pertumbuhan sebesar 20,46 persen (YoY), dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
“Dari target sebesar Rp58,18 triliun, penerimaan negara yang kami himpun sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, tercatat mencapai Rp32,37 triliun atau sebesar 55,64 persen. Dari realiasasi penerimaan itu, sebesar 97,62 persen diantaranya, merupakan penerimaan dari cukai Hasil Tembakau, Etil Alkohol maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol,” tambah Oentoro.
Selama tahun 2022, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, juga telah berperan aktif dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diantaranya dengan menerbitkan izin fasilitas kepabeanan kepada enam perusahaan. Meliputi dua Kawasan Berikat, satu Gudang Berikat dan tiga Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Juga memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas, melalui kegiatan asistensi, bimbingan dan Focus Group Discussion (FGD). Serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM di wilayah Malang Raya.
Oentarto menambahkan, selain menjalankan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator dan industrial assistance, pihaknya juga menjalankan tugas perlindungan masyarakat. (Ra Indrata)