Malang Post – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, memberikan semangat dan dukungan positif kepada wajib pajak (WP). Agar pajak daerah tercapai kian optimal. WP yang selama ini mengalami tunggakan, per 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022 nanti, bebas dari denda.
“Selain dari itu, Bapenda pun mengapresiasi dengan hadiah ratusan juta rupiah kepada WP. Atas kesadarannya membayar pajak dengan tepat waktu. Gebyar Sadar Pajak (GSP) 2022 Semester I melalui acara jalan sehat, ribuan WP mengadu nasib keberuntungan,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, M.Si, Minggu (24/07/2022).
Lebih jauh dijelaskan Handi, hasil semester 1 pada 2022 ini, ada beberapa raihan pajak melebihi target dan ada yang belum. Semisal pajak hotel Rp18,1 miliar menjadi Rp19,7 miliar, sehingga surplus (Rp1,6 miliar). Belum lagi, pajak resto dari Rp29,4 miliar menjadi Rp47,1 miliar. Naik Rp17,7 miliar.
“Pajak Penerangan Jalan juga melebihi target, dari Rp29,7 miliar naik Rp31,7 miliar. Termasuk, pajak parkir dan pajak hiburan melebihi target. Pajak lainnya akan terus ditingkatkan capaiannya di bulan-bulan selanjutnya,” jelas Handi.
Pihaknya optimis, raihan pajak daerah di 2022 bisa terpenuhi, dari sebelumnya Rp606 miliar, tapi ada perubahan pada perubahan anggaran keuangan (PAK) menjadi Rp566 miliar.
“Dan saat ini, kami sudah berhasil mencapai Rp 280 miliar, sementara target PBB Rp90 miliar dirubah menjadi Rp88 miliar, tercapai saat ini Rp50 miliar,” terang dia.
Target Bapenda Kota Malang, lanjut Handi, pada 2023 nanti adalah Rp1 triliun. Dengan dukungan dan acuan program sempat tertunda di 2022 ini. Semisal NJOP cluster dan Nilai Jual Objek Reklame serta Pajak Penerangan Jalan.”Dari ketiga objek pajak tersebut, kesemuanya mengalami kenaikan cukup siginifikan sesuai harga pasaran, khususnya untuk NJOP cluster. Demikian halnya, PPJ saat ini baru merealisasikan 6 persennya. Berdasarkan aturan yang ada, di 2023 kita terapkan capaian 10 persennya,” beber Handi.
Untuk mendukung sekaligus merealisasikan pajak daerah berjalan optimal. Bapenda dalam pelaksanaan penagihan pajak kepada WP, senantias dilakukan secara humanis dan persuasif serta teguran tertulis.
“Akan tetapi, sekiranya masih bandel. Kami terapkan aturan atau regulasi yang ada. Yakni melibatkan aparatur negara untuk menindaklanjutinya, dan ini adalah upaya langkah paling akhir diambil Bapenda,” pungkasnya.
Sementara, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menambahkan, kehadiran warga pada giat jalan sehat GSP 2022 adalah WP sadar pajak. Turut peduli membangun Kota Malang melalui sedekah, membayar PBB setahun sekali.
“Apa yang dihasilkan dari masyarakat (pajak), kami pastikan kembali kepada masyarakat lagi. Semisal, untuk warga tidak mampu, bangun jalan dan lainnya. Dan pajak di tanah air ini memberikan kontribusi kepada negara sebesar 83 persen dari APBN Indonesia,” tambah Wali Kota Sutiaji.
Oleh karena itu, kepada semua pihak yang menjadi WP, diimbau untuk terus berpartisipasi dalam peran sertanya melalui pembayaran pajak daerah secara tertib dan tepat waktu.”Dan kepada ASN, lurah, camat dan OPD pengelola pajak. Kita doakan senantiasa diberikan kekuatan iman dan hidayah, sehingga bisa menjalankan amanahnya dengan baik dan benar. Bertujuan untuk mengedepankan kepentingan atau kemaslahatan masyarakat maupun umat manusia,” ujarnya. (Iwan – Ra Indrata)