Malang Post – Satpol PP dibantu TNI dan Polri serta Bapenda Kota Malang, secara gabungan menertibkan tempat usaha yang dinilai melanggar Perda.
Antara lain, Perda prostitusi atau perbuatan asusila (penginapan), penjualan miras tanpa perijinan sah (toko atau cafe), serta penunggak pajak daerah dari berbagai aneka usaha.
“Kita dapati dibeberapa lokasi pasangan muda-mudi bukan suami isteri sah, serta pelayanan pijat plus-plus. Ditambah lagi penjualan miras tanpa perijinan, serta beberapa pengusaha menunggak pajak daerah. Berhasil dilakukan penertiban dan penindakan secara tipiring,” jelas Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Jumat (22/07/2022).
Untuk penertiban penjualan miras tanpa perijinan sah, katanya, setelah menyasar kawasan Cemorokandang, sebuah toko klontong biasa, ditemukan ratusan botol miras dari berbagai merk. Barang bukti itu diamankan sekaligus dibawa ke Mako Satpol PP.
“Kami pun langsung memberikan penindakan dengan tindak pidana ringan (tipiring). Kalau tidak mengindahkannya, kita sanksi tipiring lebih berat lagi buatnya,” kata Heru.
Kemudian, ketika menyisir tempat penginapan (guest house), di kawasan Sawojajar Kedungkandang. Selama ini menjadi targetnya, diduga melakukan perbuatan asusila atau prostitusi terselubung.
“Kami dapati delapan pasangan muda mudi bukan suami isteri sah, sekaligus ditemukan alat kontrasepsi (kondom), di dalam kamar tempat menginap mereka. Saat petugas melakukan pemeriksaan di kamarnya. Kedelapan pasangan muda mudi tersebut, langsung kita bawa ke Mako,” tambah Heru.
Sewaktu di Mako, lanjut dia, pihaknya melakukan introgasi, pendataan dan pembinaan lebih intensif. Serta memerintahkan penandatanganan pernyataan tertulis untuk tidak mengulanginya lagi.
“Setelah semuanya diproses, nantinya ada yang kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali, kepada sebagian pelanggar Perda tersebut. Ada pula yang langsung pulang,” bebernya.
Heru kembali menandaskan, saat menjalankan tugas penertiban di lapangan. Pihaknya tidak tebang pilih dan tidak main-main. Semua kawasan yang dinilai melanggar Perda langsung diambil tindakan penertiban.
“Semisal, di kawasan Kayutangan Heritage. Empat cafe dinyatakan tidak mentaati pajak daerah (belum bayar), langsung diambil sikap (tipiring). Termasuk jukir yang menerapkan perparkiran tidak pada tempatnya, turut kita tegur keras,” tandasnya.
Ungkapnya lagi, adanya operasi penertiban secara berkala bersama tim gabungan ini, bertujuan menekan penjualan miras ilegal atau oplosan dan perbuatan mesum kian merajalela di Kota Malang. Disisi lain, mewujudkan keamanan dan kenyamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Pelan tapi pasti, kita tertibkan dan ditekan seminimal mungkin pelanggaran Perda di Kota Malang. Sebaliknya kita bantu peningkatan pajaknya,” ujar Heru (Iwan – Ra Indrata)