Malang Post – Sejumlah warga pemilik lahan pertanian di dusun Tulus Ayu, Desa Sidorahayu, Wagir, Kabupaten Malang melalui kantor pengacara DR.H.A.Rachman Sulaiman SH., lapor ke Polres Malang karena tanah dibego tanpa persetujuan mereka.
Tanah mereka selebar 2,5 meter, masing-masing di sepanjang irigasi kurang lebih 300 meter, kini bahkan sudah berubah menjadi saluran pembuangan.
“Padahal dulu merupakan saluran irigasi. Kini sudah menjadi got sedalam satu meter dan kini tak mungkin lagi bisa mengairi lahan pertanian,” kata Hariyadi, salah seorang pemilik lahan.
Satu tahun lalu, para pemilik lahan itu memang pernah dikumpulkan Kepala Desa, untuk diminta kerelaannya menyerahkan satu meter tanahnya sepanjang jalan pematang sawah itu, untuk alasan sebuah proyek pemerintah HIPPA/P3A atau irigasi.
“Kami tidak keberatan waktu itu. Tapi belakangan yang dibego tidak satu meter, namun hingga 2,5 meter,” tambah Hariyadi.
Beberapa kali, Hariyadi bersama sejumlah pemilik lahan, mempertanyakan kepada petinggi. Namun tidak pernah ada kejelasan, bahkan pembegoan tanah terus berlangsung hingga kini.
Bahkan sejak beberapa hari lalu, di lokasi juga telah dipasang papan banner Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) senilai Rp195 juta.
Tapi banner berkop Kementerian Pekerjaan Umum itu diperuntukkan proyek di dusun Peniwen, desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Penyidik Polres Malang mulai memeriksa para saksi dan pemilik lahan. Bahkan Selasa siang (19/7/2022) penyidik juga mulai mengukur lahan yang dibego menjadi parit yang dipermasalahkan itu.
Pengacara Rachman Sulaiman mengatakan, selain melaporkan secara pidana, dirinya juga berencana melakukan gugatan perdata ke Pengadilan.
“Namun yang jelas sudah setahun ini para petani yang lahannya telah dirubah menjadi parit itu tidak bisa mengairi lahannya. Karena paritnya jauh lebih dalam ketimbang lahan pertaniannya,” pungkasnya. (Ra Indrata)