Malang Post – Juragan 99 melalui Kuasa Hukumnya, Arman Hanis, akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, yang mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Menurut Arman peluang kasasi masih terbuka lebar.”Intinya putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami akan mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Arman seperti dilansir CNN Indonesia.
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara detail kapan kasasi akan diajukan.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow, terkait penggunaan merek dagang MS Glow.Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus hari ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” tulis putusan tersebut.Dengan putusan itu, maka pemilik MS Glow yang dimiliki Juragan 99 selaku tergugat, diperintahkan pengadilan untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow.
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Hasil putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Kemudian, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Selain membayar ganti rugi Rp37,99 miliar, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulis putusan tersebut. (**/Ra Indrata)