Malang Post – Ribuan warga Kota Malang, di luar Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru, dibuat resah ketika pelayanan kesehatannya tertolak di Rumah Sakit (RS) atau klinik. Salah satunya dialami warga Bareng Raya, Heru Winarto. Saat berobat ke Klinik Kimia Farma Bromo Faskes tingkat 1 Kamis (30/06/2022) lalu.
“Lebih parahnya lagi, ketika konfirmasi ke DP3AP2KB (Dinsos), terkait pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut, menjadikan saya mengurungkan diri berobat, sehingga membayar biaya sendiri.
Hal semacam ini, pastinya merugikan masyarakat,” terang Heru. Pihaknya berharap kepada Pemkot Malang, sebagaimana digalakkannya program universal health coverage (UHC), semua warga Kota Malang tercover BPJS Kesehatan, atau dilanjutkan kerjasamanya yang sempat terputus.
“Yang kami alami saat ini (terhenti) BPJS Kesehatannya dan Pemkot melanjutkan lagi untuk kepentingan kesehatan warga masyarakatnya,” sambung Heru.
Terpisah, Kepala DP3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani menyampaikan, pemutusan itu terjadi sepihak dari Pemprov. Disebabkan, terhitung 1 Maret lalu, Pemprov sudah tidak mengalokasikan untuk PBI BPJS Kesehatan.
“Saat ini kami tengah verifikasi dan validasi seribu peserta BPJS Kesehatan PBI. Jika masyarakat langsung ke Dinsos, untuk pengusulan ke APBD Kota Malang. Kurang lebih waktunya tujuh hari kerja bisa aktif,” ucap Penny.
Sementara, Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif membenarkan adanya pemutusan peserta BPJS Kesehatan PBI dari APBD Provinsi Jatim. Kini tengah diverifikasi oleh Dinkes Kota Malang, bertujuan pengalihan pembayaran APBD Kota Malang.
“Jumlahnya yang ada di data kami sebanyak 7.239 peserta. Yang sudah selesai divalidasi dua kecamatan, yakni Lowokwaru dan Blimbing. Penggunaan kartu BPJS Kesehatan bisa aktif dalam waktu 1×24 jam, dengan catatan NIK-nya berdomisili Kota Malang. Tidak sampai seminggu,” jelas Husnul. (Iwan – Ra Indrata)