Malang Post – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sukun, menjawab keresahan warga Kota Malang, utamanya di wilayah Kecamatan Sukun. Perihal wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Khususnya hewan kurban sapi atau kambing.
“Oleh karenanya, kami mengundang pengurus takmir masjid se Kecamatan Sukun, sejumlah seratus orang. Nantinya bisa disebarkan ke jamaahnya masing-masing. Usai mengikuti sosialisasi PMK hewan serta pelatihan penyembelihan hewan kurban yang baik dan benar. Dikenal juru sembelih halal (Juleha),” terang Ketua MUI Sukun, KH Muhammad Rifai, Minggu (3/07/2022).
Pria pengasuh PPAI Darul Istiqomah ini mengatakan, meski adanya wabah PMK pada hewan kurban seperti sapi atau kambing, diimbau tidak memiliki rasa keraguan. Yang bisa melemahkan semangat ibadahnya dalam berkurban menggapai keridhoan Ilahi Robbi.
“Sehingga pelaksanaan kurban di Idul Adha nanti, tetap berlangsung seperti biasanya. Dengan catatan, tetap mengikuti aturan syariat atau fiqih kurban maupun secara medis,” kata dia.
Pemateri segi fiqih, disampaikan Ust. Nur Salim. Berdasarkan keputusan dan fatwa MUI, larangan orang berkurban secara umum. Antara lain, hewan yang kurang memenuhi umur, gigi belum lepas, pincang serta putus pada ekornya atau ada kecacatan lainnya.
“Ditambah lagi, adanya wabah PMK. Dilarang berkurban apabila terkena gejala klinis berat. Saat Idul Adha berlangsung maupun Hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah),” ucap Ust. Nur Salim kepada peserta undangan.
Namun begitu, lanjut dia, hewan kurban yang terkena gejala klinis ringan PMK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan dokter hewan, masih bisa untuk dikurbankan di hari Idul Adha maupun Tasyriq.
“Demikian halnya, hewan kurban yang sempat terkena gejala klinis berat PMK. Akan tetapi, apabila sudah sembuh total, di hari raya maupun Tasyriq, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan dokter hewan, maka bisa menjadi hewan kurban,” bebernya.
Ust.
Nur Salim pun menandaskan, hewan kurban yang sebelumnya terkena PMK. Tapi betul-betul sudah sehat kembali, manusia pun bisa mengkonsumsinya untuk daging kurban tersebut.
“Kami sampaikan daging tersebut tidak menularkan kepada manusia. Dengan catatan, daging itu mesti direbus terlebih dulu pada air mendidih 70°c. Yakni potongan bagian kepala, kaki, serta jerohan seperti usus, babat dan lainnya,” tandasnya.
Dari segi medis, Distahpangtan Kota Malang, diwakili drh. David Jaya Putra memaparkan, Kota Malang dinyatakan wabah PMK. Berdasarkan SK Kementerian Pertanian. Dan sudah terdapat 409 kasus di beberapa wilayah Kecamatan.
“Data yang kami punya, Blimbing ada 231 kasus, Kedungkandang 159 kasus, Sukun 19 kasus. Klojen dan Lowokwaru nihil kasus.
Hewan yang berhasil disembuhkan ada 145 ekor hewan, dan meninggal 3 ekor hewan, serta dipotong 160 ekor hewan,” papar David.
Sebutnya lagi, hewan ternak seperti kambing, sapi, kerbau, babi.
Dan berkaki kuku ganda kerap terjangkiti PMK, satu contoh hewan sapi kerap terserang. Untuk hewan kambing, jarang ditemui kasusnya. Gejala klinis hewan terkena PMK adalah berliur tidak sewajarnya (sariawan), kukunya bernanah.
“Kami melihat pemerintah pun sudah berupaya menanggulangi dan menangani. Semisal pelaksanaan vaksinasi pada hewan, berlangsung dibeberapa wilayah. Salah satunya di kawasan Tlogowaru,” ungkap David.
Untuk itu, ucap dia, disarankan kepada semua warga Kota Malang memiliki hewan ternak seperti sapi atau kambing. Nantinya, ketika melakukan giat penyembelihan hewan kurban dimana pun berada.
“Kami berharap tidak sampai membawa virus ke lingkungan ternaknya (kandang),” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)