Malang Post – Enam Fraksi di DPRD Kota Malang, yaitu Golkar, PKB, Gerindra, PDI-P, DDI dan PKS. Pada pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (RPBG), menyetujui Ranperda RPBG menjadi Perda.
Saat sidang paripurna pembahasan ranperda RPBG, keenam fraksi tersebut, kesemuanya sepakat menerima dan menyetujuinya tanpa terkecuali. Saat dibacakan di ruang sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (27/06/2022), kemarin.
Persetujuan pertama dibacakan juru bicara F-PDIP, yakni Luluk Zuhriyah. Disebutkan, rapat-rapat paripurna sebelumnya mulai sambutan Wali Kota Malang dan pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota serta pendapat pansus.
“Kami ikuti pula diskusi dan analisis di internal DPRD, terkait penyusunan Ranperda RPBG ini. Maka F-PDIP, dengan tekat kuatnya sekaligus rasa tanggungjawab yang besar, bersepakat menerima dan menyetujui Ranperda RPBG disahkan menjadi Perda RPBG di tahun 2022 ini,” terang Luluk.
Namun begitu, F-PDIP tetap memberikan catatan dan rekomendasi strategis, sebagai dasar pelaksanaan kebijakan lebih produktif, sistematis serta lebih terarah.
“Kami berharap nantinya bisa meningkatkan kualitas pelayanan, kemudahan mengurus retribusi. Terpenting lagi adalah sebagai sistem upaya pengawasan, guna meminimalisir kecurangan,” imbuh dia.
Berikutnya dari F-PKB diungkapkan Arif Wahyudi secara singkat. F-PKB dalam catatannya meminta kepada Wali Kota Malang, dalam pelaksanaan Perda RPBG nantinya, dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat ketika mengurus perijinan.
“Utamanya adalah ijin bangunan gedung. Baik itu pembangunan gedung baru atau renovasi, maupun pembongkaran atas bangunan tersebut. Kesemuanya bertujuan demi menjaga keselamatan bersama di masyarakat.”
“Bukan sekadar kepentingan pemungutan retribusinya. Kami meminta sebelum gedung diberi ijin dan dibangun, terlebih dahulu ada kajian terhadap spesifikasi maupun segi keamanan bangunan tersebut,” ungkap Arif.
Demikian halnya, penyampaian dari F-Golkar, dibacakan Suryadi. Perda RPBG ini bertujuan meminimalisir potensi hilangnya PAD. Kedua, menjaga kesinambungan penyediaan layanan. Sehingga penyediaan perizinan bangunan gedung di masyarakat tidak sampai terganggu.
“Hal lainnya adalah kami rasa adanya Perda RPBG ini nantinya, ada sinkronisasi dan bersinergi maupun koordinasi antara pusat dengan daerah. Lewat sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG), termasuk mencegah adanya crash data dengan kabupaten atau kota lainnya,” sebut Suryadi.
Hal senada dikatakan F-PKS, lewat juru bicaranya Rokhmad. Yang menilai dibentuknya ranperda RPBG ini, agar ada kepastian hukum, pasca dihapusnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah terbitnya UU nomor 11 tahun 2020.
“Kami juga menilai dibentuknya Ranperda ini, berdampak pada peningkatan nilai investasi di Kota Malang. Disisi lain, adanya pengawasan dan pengendalian sekaligus penagihan retribusi lebih terpantau nantinya,” kata Rokhmad.
Dua fraksi lainnya pun, yakni F-DDI dan F-Gerindra hampir serupa. Sebagaimana dibacakan empat fraksi lainnya, dalam penyampaian pandangan akhir fraksi.
Sidang paripurna pun berakhir, ditandai dengan penandatanganan naskah ranperda RPBG oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. ( Iwan – Ra Indrata)