Malang Post – Kota Malang Menyimpan banyak sejarah dan tinggalan di era Kerajaan kanjuruhan, Kerajaan Singhasari, Masa Islam, masa kolonial pra kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan.
Tinggalan yang disebut sebagai warisan budaya, selain warisan budaya tak benda warisan lainnya, adalah cagar budaya.
Keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, yang mengkaji dan menetapkan benda cagar budaya Kota Malang tahun 2021, sebanyak 47 cagar budaya.
Terdiri dari benda, bangunan struktur dan situs. Kini Kota Malang mempunyai 78 cagar budaya sejak tahun 2018 dan salah satunya kostum Dara Puspita.
Kostum Dara Puspita, ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh TACB Kota Malang, sejak di umumkan tanggal 20 Mei 2022 oleh Wali Kota Malang, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, yang secara simbolis dari 47 cagar budaya yang di tetapkan, 9 perwakilan diberikan SK Wali Kota Malang, ternyata menuai sebagian kotroversi.
Sebagian pihak menyatakan, sudah tepat kiranya jika Kostum Panggung Dara Puspita, disimpan dan menjadi koleksi Museum Musik Indonesia. Tanpa ditetapkan sebagai Cagar Budaya, keberadaan Kostum Panggung Dara Puspita, sudah terlindungi secara hukum di MMI. Sesuai dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum.
Hengki Herwanto, Ketua Museum Musik Indonesia (MMI), yang sekaligus sebagai TACB Kota Malang menjelaskan, kostum Dara Puspita sudah melalui beberapa tahapan kajian.
Dengan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.
Karena kostum Dara Puspita menuai kontroversi, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Malang pada Minggu (26/6/2022) menggelar talkshow yang di pandu langsung Kabid kebudayaan, Dian Kuntari yang bertajuk Kontraversi Dara Puspita.
Acara di gelar di plataran Museum Empu Purwa. Dihadiri berbagai kalangan, termasuk anggota TACB Kota Malang, Erlina Laksmiani Wahjutami, Rakai Hino Galeswangi, Hengki Herwanto, Isa Wahyudi dan Daroe Iswatingsih .
“Pemerintah mengapresiasi ada kelompok masyarakat yang mendaftarkan sebuah benda, berupa kostum milik Dara Puspita yang tersimpan di MMI. Untuk dikaji seberapa besar peluangnya menjadi benda cagar budaya,” terang Dian Kuntari, saat memandu acara tolkshow.
Mengingat kostum ini juga di incar oleh Pemerintah Belanda, tambahnya, maka pihak dinas meminta TACB untuk mengkaji dan akhirnya di tetapkan sebagai benda Cagar Budaya.
Busana panggung yang dikenakan Dara Puspita, merupakan salah satu bukti fisik otentik atas sejarah yang dibangun oleh Dara Puspita. Bukti otentik lainnya bisa berupa album rekaman, instrumen musik yang dipergunakan, berita-berita di media masa atau koleksi foto-foto.
“Busana Panggung dibuat di Belanda 1970. Dipakai untuk show di Eropa tahun 1970 sd 1971 yaitu di Belanda, Belgia, Prancis, dan Spanyol. Juga pentas terakhir di kota-kota di Indonesia tahun 1971 dan 1972.
Busana panggung yang dikenakan merupakan salah satu bukti fisik otentik atas sejarah yang dibangun oleh Dara Puspita,” terang Hengki Herwanto.
Musik Dara Puspita, juga menginspirasi lahirnya group wanita lain di luar negeri. Setidaknya tercatat ada dua grup, yaitu Empat Lima dari Melborne Australia dan Loui Loui dari Philadelphia, USA. Apresiasi terbaru diberikan pada tanggal 12 Maret 2021 yang lalu oleh MURI (Museum Rekor Indonesia) dengan predikat Group Band Pertama dengan Semua Anggota Perempuan. (Ra Indrata)