Malang Post – Merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK), yang menyerah hewan ternak di Kabupaten Malang, hingga saat ini masih terus terjadi.
Sayangnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang berencana menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk menangani wabah PMK, terkendala aturan.
Yakni status wabah PMK, yang tidak tergolong bencana nasional. Sedangkan BTT, baru bisa dipakai untuk mengatasi bencana nasional.
Bupati Malang, HM Sanusi pun membuka peluang, untuk membatalkan penggunaan BTT. Meski penularan PMK di Kabupaten Malang sedang masif.
“Tidak dibatalkan sepenuhnya. Masih pembicaraan. Mengingat BTT juga tidak boleh digunakan untuk PMK, karena bukan bencana nasional. Jadi nanti mungkin (dianggarkan) PAK (perubahan anggaran keuangan),” ucap Sanusi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/6/2022).
Selain itu, lanjut Sanusi, pengucuran dana untuk penanganan PMK, yang sempat dikabarkan membutuhkan dana Rp4 miliar tersebut belum dikucurkan. Pemkab Malang belum mendapat laporan kebutuhan dana yang valid, untuk kebutuhan penanganan wabah tersebut.
“Kebutuhannya belum dapat diajukan. Belum ada laporan kebutuhan dana yang valid. Sehingga saya belum bisa menentukan,” jelasnya.
Akan tetapi, tambah Sanusi, untuk solusi penanganan PMK, Pemkab Malang lebih memilih mengajukan bantuan, kepada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Nanti kami akan bersurat untuk pengajuan bantuan. Kami memerlukan vaksin dan obat-obatan,” tegasnya.
Sanusi menegaskan, untuk vaksinasi PMK pada hewan ternak sapi, saat ini sudah mulai dilakukan di Kabupaten Malang. Sasaran terlebih dahulu dilakukan di Kecamatan Pujon.
“Sebanyak 300 dosis vaksin disuntikkan di setiap Kecamatan di Pujon, Ngantang, dan Kasembon sembari menunggu bantuan dari pemerintah pusat,” tukasnya. (Ra Indrata)