Malang Post – Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa atau Apartemen Nayumi Samtower, Kasman Sangaji, akhirnya merespon gugatan perdata warga Palembang, M. Zaki Pradana. Lewat kuasa hukumnya Yayan Riyanto and Partners, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (7/06/2022) lalu.
Kasman menjelaskan, kliennya belum bisa dikatakan melakukan perbuatan wanprestasi. Sangkaan dari user kepada kliennya tersebut terlalu gegabah. Semestinya tidak perlu dilakukan jika mau bersabar.
“Dan lagi, semestinya tidak perlu sampai menggugat ke pengadilan. Karena tidak akan mempengaruhi apa-apa bagi usaha kliennya. Kami pun mencoba berdamai lewat dua cara. Lanjut bangun apa kembali uang,” jelas Kasman.
Ditegaskan Kasman, jika mau melanjutkan pembangunan unit apartemennya, mesti bersabar sekitar setahunan. Untuk penyelesaian pembangunannya.
“Kita akan mengawali pembangunannya sekitar akhir Juni atau awal Juli 2022 nanti. Semoga tidak menemui kendala lagi. Yakni aturan dari pemerintah, terkait pandemi Covid-19.”
“Kemarin mengalami penundaan, karena semua negara mengalami pandemi. Semestinya user bersabar dan memakluminya,” tegasnya.
Tapi sekiranya menghendaki untuk pengembalian uang, katanya, ada konsekuensi pemotongan uang. Karena Nayumi Samtower telah menyelesaikan pajak dan administratifnya.
“Pihak kami akan memotong sekitar 15 sampai 20 persen. Pada akhirnya, akan kita lihat nanti pada persidangan mediasi 7 Juli 2022 nanti, seperti apa hasilnya di PN,” imbuhnya.
Terpisah, Yayan Riyanto menukaskan, apa yang dikatakan Legal Corporate Apartemen Nayumi Samtower, jika memang apartemennya bisa segera dibangun, sudah pasti kliennya tidak akan menggugat ke PN Malang. Termasuk dua kali somasi.
“Tapi karena tidak menunjukkan tanda-tanda dibangun, kami menggugat. Jangan dijadikan alasan regulasi dari pemerinta. Toh, pembangunan MCC (Malang Creative Center, Red.) di masa pandemi Covid-19 tetap jalan dan hampir terselesaikan,” tukas Yayan.
Mengenai damai atau tidaknya, lanjut Yayan, tergantung nanti di PN akan dipimpin mediator. Bentuk perdamaiannya seperti apa. Disisi lain, prinsipalnya pun mesti hadir keseluruhan.
“Dan lagi, kalo memang serius mau menyelesaikan pembangunannya, pastikan kapan membangunnya. Disamping itu, kalau uang kembali mesti ada kerugian dari Nayumi Samtower. Klien kita sudah melunasinya, tapi tidak terselesaikan janjinya (bangun). Terpenting lagi adalah tidak perlu mengumbar janji manis kepada nasabah,” pungkas Yayan.
Persidangan gugatan perdata di PN Kota Malang, pantauan Malang Post di lokasi, terjadi dua kali penundaan. Disebabkan, para prinsipalnya belum bisa hadir. Dan sidang mediasi baru bisa digelar pada 7 Juli 2022 mendatang. (Iwan – Ra Indrata)