Malang Post – Kejaksaan Negeri Kota Malang, memeriksa pengurus KONI Kota Malang. Termasuk pengurus Askot PSSI Kota Malang, terkait dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dana hibah senilai Rp10 miliar pada 2020 dan berikutnya hibah di 2021 yakni sama Rp10 miliar. Tata cara pencairan yang dilakukan KONI Kota Malang kepada semua cabang olahraga (cabor), menjadi titik pemeriksaan.
Diduga kuat berbau tindak pidana korupsi. Sehingga beberapa pengurus KONI maupun PSSI serta beberapa atlet serta official, sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang telah diperiksa Kejaksaan. Ada 25 orang yang menjadi terperiksa.
Tampak di kantor Kejari, pengurus KONI memenuhi panggilan pihak Kejaksaan. Diantaranya, Sekretaris dan Bendahara serta Pengawas Internal KONI Kota Malang, yakni Anang Fathoni, Imam Bukhori serta Sutiarsih atau Anis, Rabu (22/06/2022).
Seminggu sebelumnya, sejumlah 22 atlet dan official, turut diperiksa juga oleh penyidik Kejaksaan. Utamanya tentang LPJ dana hibah 2020 dan 2021, khusus honor atlet maupun rekanan KONI pada tahun anggaran tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H. mewakili Kajari Zuhandi, S.H., M.H. membenarkannya akan pemeriksaan tersebut. Sejauh ini pihaknya masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap permasalahan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan, bisa jadi mulai mengarah ketingkat penyelidikan, untuk permasalahannya. Mohon waktu guna mendapatkan petunjuk dari pimpinan. Dalam waktu dekat ada kepastian, sudah dimulai penyelidikan atau seperti apa,” ucap Eko.
Disinggung jumlah orang yang sudah dimintai keterangan ada berapa banyak, Eko mengatakan, jumlahnya ada 25 orang. Diantaranya, pengurus KONI dan PSSI Kota Malang, serta atlet maupun official.
“Pemeriksaannya dana hibah KONI tahun anggaran 2020 dan 2021, khususnya mengenai honor atlet dan rekanan KONI. LPJ-nya diduga ada yang kurang sesuai, diduga mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor). Sehingga butuh pulbaket sekaligus pendalaman (Lidik),” kata Eko.
Usai diperiksa, Sekretaris KONI Kota Malang, Anang Fathoni menyampaikan, pihaknya mengaku diberikan 13 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang dijawab olehnya adalah terkait kewenangan dan tugas pokok serta fungsinya.”Kami sejauh ini masih dimintai keterangan soal pengaduan masyarakat (dumas), menyangkut dana hibah KONI 2020 dan 2021 dianggap adanya Tipikor.
Dugaan anggaran dana hibah adalah Rp10 miliar pada 2020 dan 2021,” ujar Anang.Lanjut dia, anggaran yang dikelola organisasinya sebagain besar untuk cabor. Dan bersama dua rekannya, memenuhi pemanggilan Kejaksaan.
“Sedianya memenuhi pada Senin (20/06/2022), namun baru longgar hari ini (Rabu, 22/06/2022),” imbuhnya.
Bendahara KONI Kota Malang, Imam Bukhori membenarkan pemeriksaan dirinya di Kejaksaan. Pihaknya mengaku diperiksa sebagai saksi, terkait dana hibah KONI dari APBD Kota Malang. Yakni APBD 2020 Rp10 miliar, dan APBD 2021 juga sama Rp10 miliar.
“Kesemuanya itu untuk kebutuhan biaya di setiap cabor. Disisi lain, saya mesti menjawab 26 pertanyaan dari penyidik. Berkaitan dana hibah yang diterima berapa serta didistribusikan ke siapa saja. Semisal Sekretariat, cabor berprestasi atau fungsional,” terang Imam.
Tambahnya lagi, pengeluaran anggaran berdasarkan proposal dan ACC (persetujuan) dari Ketua Umum KONI (Eddy Wahyono).
Disinggung anggaran dana hibah tersebut saat ini diselidiki oleh Kejaksaan.Pria juga jabat Ketua PMI Kota Malang ini menegaskan, “Maaf kalo terkait hal itu saya kurang tahu, karena saya ditanya hanya seperti itu aja,” tegasnya.
Sementara, Ketua Pengawas Internal KONI Kota Malang yakni Sutiarsih atau Anis, lolos dari pertanyaan wartawan. Disebabkan, keluar dari ruangan maupun kantor kejaksaan nihil terpantau oleh wartawan di lokasi. (Iwan – Ra Indrata)