Malang Post – Bekas karaoke “Groovy” di Jalan Galunggung, RW 6, Kelurahan Gadingkasri, Klojen, Kota Malang. Sudah lama beralih fungsi sebagai tempat usaha penginapan atau kos-kosan. Termasuk, disewakan untuk kantor notaris serta aktifitas senam atau Gym. Diberi nama Gangnam Kos.
Senin (30/05/2022), didatangi tiga petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Siduga belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP).
Petugas Bapenda pun akhirnya melakukan pendataan kepada karyawan Gangnam Kos, Fathul Dwi Hidayat (21). Diakuinya, jika usaha penginapan atau kos-kosan milik pasangan suami istri berinisial HS dan NW, warga perumahan Dieng, Sukun Kota Malang.
“Kamar kos yang disewa ada dua macam yakni harian dan bulanan. Jika harian sistem aplikasi dikelola sendiri oleh manajamen Rd. Namun, untuk bulanan dikelola sendiri oleh RS dan NW lewat dirinya,” jawab Fathul dihadapan Bapenda.
Fathul pun menjelaskan, selain dibuat penginapan atau kos-kosan sebanyak 30 kamar. Juga disewakan ke seorang notaris, serta dibuat untuk Gym atau senam.
“Harga sewa kos perbulannya antara Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Namun kalau yang dikelola Rd harian berlangsung sistem aplikasi. Sehingga tidak memahami harga pastinya,” jelas Fathul.
Usai dimintai dan didata petugas Bapenda Kota Malang, Fathul Dwi Hidayat langsung menandatangani form yang telah diisinya tersebut.
Selepas petugas Bapenda keluar dari Gangnam Kos. Malang Post mencoba mengkonfirmasi. Perihal adanya salah satu penghuni kos atau penyewa, melakukan giat pijet plus-plus di dalamnya.
Fathul Menjawab, “Maaf saya tidak tahu, namanya siapa ya. Karena semua identitas yang menginap di sini diserahkan ke pemilik kos. Sehingga saya tidak tahu pasti siapa orangnya yang masnya maksud,” jawab Fathul.
Demikian pula, lurah Gadingkasri Rendra Kurnia Wardhana dan Ketua RW 6 Indrawanto, keduanya sewaktu diinformasikan, menyampaikan, “Maaf mas saya tengah di Luar Kota dan sibuk aktifitas kerja,” terang mereka berdua.
Hal yang sama, disampaikan PPNS Satpol PP Kota Malang, yakni Rully menyampaikan, “Maaf mas kalo mengenai perijinan sudah sistem online single submission (OSS). Sehingga kami tidak berhak untuk menindaklanjutinya,” ucap Rully.
Berikutnya, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, jajarannya tengah melakukan proses pendataan di lapangan. Dalam waktu dekat akan dilakukan undangan pemanggilan ke Bapenda.
“Guna melakukan klarifikasi sebagai wajib pajak (WP) baru, mengingat keberadaan Gangnam tersebut sepertinya belum terdaftar sebagai WP,” kata Handi. (Iwan – Ra Indrata)