
Malang Post – Babinsa 0833/04 Koramil Blimbing melaksanakan pendampingan penanganan kasus berbasis Masyarakat dan sekaligus Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu, bertempat di Aula atas Kantor Kecamatan Blimbing Jl. Raden Intan Kav.14, Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing/Kota Malang Sabtu(28/05/2022).
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
Serda Nurhasan Babinsa Kelurahan Polowijen, kecamatan Blimbing mengatakan kegiatan di mulai pukul 09.00 Wib sampai selesai dengan peserta 100 orang.
Narasumber KLA, Ibu Dra. Winartiningsih, MM, Beliau Mengaharapkan dengan sudah dibentuknya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat mampu melaksanakan Tugas dan Fungsinya yaitu Melakukan upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak.
Merespon atau menanggapi jika terjadi kekerasan tersebut melalui Perkembangan jejaring dengan layanan Pendukung yang terjangkau dan berkualitas, Pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Partisipasi dengan melibatkan semua Unsur yang dimana sasarannya adalah Anak2 0rang tua dan keluarga dan masyarakat, Harapnya.(*)