Malang Post – Ketidakharmonisan antara Bupati Malang, Wakil Bupati Malang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, sudah lama dikeluhkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Bahkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Malang, juga menyayangkan tidak harmonisnya ketiga pejabat daerah itu.
Koordinator Badan Pekerja ProDesa Malang, Ahmad Kusaeri menyebutkan, ketidakharmonisan antara Bupati Malang, Wakil Bupati Malang dan Sekda Kabupaten Malang, telah berdampak pada tugas para pimpinan OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang.
Karena kini dilingkungan Pemkab tersebut, terjadi tiga kelompok. Hal itu telah membingungkan tugas yang dilaksanakan para pimpinan OPD tersebut.
“Seharusnya hal tersebut tidak terjadi pada pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Malang. Karena menjadi preseden buruk dalam tingkat Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” tuturnya.
Ditambahkan, dalam menjalankan roda pemerintahan, harus satu kesatuan dalam menjalankan tugas antara Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.
Namun, ketika pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah Daerah, membuat pengaruh sendiri-sendiri ditingkatan pimpinan OPD, maka yang terjadi berdampak pada tugas yang dilaksanakan pimpinan OPD dan ASN. Dan memang kebijakan tertinggi ada di pimpinan daerah atau bupati dalam mengambil keputusan.
Dijelaskan, ketidakharmonisan pejabat tinggi di Pemkab Malang, sudah menjadi pembicaraan di masyarakat. Sehingga ketiga pejabat tersebut harus mengakhiri konflik, agar tidak mengganggu program yang sudah disusun untuk membangun Kabupaten Malang.
“Sebab, ketiga pejabat tinggi di Pemkab Malang tidak harmonis, yang menjadi korban adalah pimpinan OPD dan ASN. Sehingga ketika menjalan tugas, mereka kemungkinan mendapatkan intervensi, yang otomatis mengganggu.”
“Pejabat tinggi di Pemkab Malang harus mengutamakan kepentingan rakyat Kabupaten Malang dan jangan mementingkan dirinya sendiri. Karena Bupati dan Wakil Bupati dipilih oleh rakyat, sehingga kepentingan rakyat harus di nomor satukan, dan untuk Sekda harus loyal pada pimpinan.”
“Karena struktur organisasi dalam pemerintahan sudah jelas dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.” terangnya. (Ra Indrata)