Malang Post – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, mulai hari ini (Rabu 11/5/2022), membuka jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kadis Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono mengatakan, proses persiapan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Mulai dari diseminasi dengan pihak pengawas sekolah, kepala sekolah dan juga pelatihan bagi operator sekolah.
“Sejak bulan lalu kami sudah lakukan diseminasi. Bahkan para operator telah dilatih di Telkom Blimbing,” ucapnya, saat dihubungi wartawan.
Dijelaskan, pada awal PPDB ini, masih dibuka untuk jalur perpindahan orang tua, jalur afirmasi dan jalur prestasi. Sedangkan untuk jalur zonasi, akan dibuka mulai 19 hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Selain itu, dirinya juga memastikan, persentase kuota jalur PPDB tidak akan ada perubahan. Tetap mengacu pada peraturan yang ada. Baik Peraturan Menteri Pendidikan maupun Peraturan Bupati (Perbup) Malang.
“Itu (persentase) tetap, kami tidak berani merubah. Sudah diatur dalam Perbup Malang juga. Paling besar memang jalur zonasi. Malah kuota untuk jalur zonasi kita lebih besar. Kalau di Peraturan Menteri itu minimal 50 persen, kalau kita minimal 55 persen,” terangnya.
Rahmat menambahkan, untuk persentase kuota jalur PPDB di Kabupaten Malang, telah diatur di dalam Perbup Malang nomor 22 tahun 2020. Tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Dalam pasal 10 dijelaskan, untuk jalur zonasi pada PPDB, paling sedikit adalah 55 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen dan jalur prestasi 20 persen.
“Jadi kenapa (zonasi) 55 persen, supaya anak-anak yang berada di sekitar sekolah, bisa diterima di sekolah kita yang tidak jauh dari rumahnya,” pungkasnya. (Ra Indrata)