Malang Post – Masjid Fatimah Jl Simpang Sulfat Selatan Pandanwangi Kota Malang menjadi agenda Sambang Masjid Walikota Malang H Sutiaji. Sambang Masjid merupakan rangkaian Safari Ramadhan Pemkot Malang.
Agenda ini berlangsung selama bulan Ramadhan dengan mengunjungi beberapa masjid di lima kecamatan. Rabu (6/4/2022) malam, nampak Walikota Sutiaji menjadi makmum di Masjid Fatimah. Ia berbaur dengan ratusan jamaah dan sholat persis di belakang imam sholat isyak dan taraweh.
Selain itu, nampak juga Wawali Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Erik Setianto dan rombongan pejabat Pemkot Malang. Hadir pula beserta rombongan: Lurah Pandanwangi, Camat Blimbing dan Kapolsekta Blimbing.
Takmir Masjid Fatimah, Budi Raharjo, merangkai acara dengan santunan Walkota Malang ke Panti Asuhan KH Mas Mansur dan bantuan ke Masjid Fatimah.
Bamyak pesan yang disampaikan Sutiaji pada jamaah masjid. Mulai dari hakekat puasa Ramadhan hingga pola hubungan masyarakat.
Berlangsung hingga pukul 21.30, sambang masjid ini menjadi menarik saat sesi tanya jawab dengan jamaah. Momen ini dimanfaatkan warga dari beberapa RW dan Ketua LPMK soal banjir dan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) perumahan.
“Soal banjir, plengsengan ambrol dan PSU. Pemkot hanya bisa melihat saja. Karena tidak punya wewenang. Pengeluaran dana APBD itu harus memenuhi teknis dan mekanisme regulasi. Jika tidak, BPK dan KPK bisa turun tangan,” ujar Sutiaji.
Dicontohkan beberapa banjir di perumahan. Setelah dicek, termyata PSUnya belum diserahkan developer ke Pemkot Malang. Senada dengan yang ditanyakan Ketua LPMK tentang mekanisme penyerahan PSU.
“Selama developer belum menyerahkan PSU ke Pemkot, maka dana APBD tak bisa digunakan untuk perbaikan atau pembangunan. Seperti jembatan di Lembah Dieng. Kita tak bisa keluarkan dana perbaikan, karena PSUnya belum diserahkan. Maka masih tanggungjawab developernya,” jelas Sutiaji.
Developer yang menyerahkan harus memenuhi kewajibannya sesuai regulasi. Jika belum memenuhi atau membangun PSU sesuai master plan perumahan, tidak bisa diserahkan. Terutama RTH (Ruang Terbuka Hijau) harus sesuai regulasi prosentase penyediaannya. (yan)