Malang Post – Pusat Studi Islam dan Sains UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan Sosialisasi Pendampingan PPH (Proses Produk Halal), akhir pekan kemarin.
Pusat studi di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) ini mengajak tenaga pendidik yang juga mendaftarkan diri sebagai Pendamping PPH untuk mensosialisasikan hal-hal terkait alur labelisasi kehalalan produk.
Dalam kesempatan tersebut Ketua LP2M, Prof. Dr. Agus Maimun, M.Pd. membuka acara yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut. Label halal suatu produk memberikan setidaknya tiga keuntungan utama.
Yang utama menurutnya adalah tentu saja memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim, khususnya. Dengan label tersebut, konsumen tahu bahwa produk yang dibeli dan dikonsumsi sudah terproses sesuai syariat Islam.
“Hal ini akan memberikan ketenangan bagi Muslim saat memilih suatu produk,” imbuhnya.
Prof. Agus Maimun melanjutkan, keuntungan kedua ialah produk dengan label halal akan memiliki unique selling point. Terutama, jika produk tersebut dijual di negara dengan minoritas Muslim, maka konsumen Muslim akan lebih memilih produk dengan label halal yang sangat jelas.
“Label halal sekaligus sebagai pertanda bahwa produk tersebut aman dikonsumsi bagi Muslim,” paparnya
Keuntungan yang ketiga, masih kata Prof.Agus ialah produk berlabel halal mempunyai kesempatan yang sangat besar untuk bersaing di pasar global.
Dengan label halal, produk-produk Indonesia bisa dengan aman diekspor ke negara lain dengan mayoritas Muslim, bahkan ke negara yang minoritas Muslimnya seperti benua Amerika dan Eropa.
Sebagai catatan Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai pihak untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan dan kosmetika bertujuan untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
Pencantuman label halal ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Juga, sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika.
Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.
Adanya sertifikasi halal dalam suatu produk membuat ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen. (yan)