Malang Post – Menjelang pemilihan Rektor Universitas Brawijaya (UB), Majelis Wali Amanat (MWA) UB melakukan sosialisasi Peraturan MWA nomer 2 tahun 2022. Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor, Sabtu (19/3/2022) di gedung Samanta Krida.
Sosialiasi ini akan dibuka dengan sambutan Ketua MWA dan dilanjutkan perkenalan anggota MWA. Sesi berikutnya yakni penyampaian intisari Peraturan MWA No 2/2022 dan timeline Pemilihan Rektor UB.
Acara akan ditutup dengan penyerahan secara simbolik peraturan tersebut dari MWA kepada Senat UB.
Dari 17 anggota MWA, dua orang diantaranya saat ini sedang menjabat menteri yaitu Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dan Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sosialisasi ini diikuti secara luring oleh anggota MWA dan SAU (Senat Akademik Universitas). Serta diikuti secara daring oleh Dewan Profesor, Dosen, Tenaga Kependidikan, Dosen dan Mahasiswa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam pidatonya juga menjelaskan.
Sidang pleno hari ini dilaksanakan dengan pertimbangan ada pengukuhan guru besar. Seluruh civitas akademik dan senat akademik UB hadir. Sehingga MWA bisa dikenalkan resmi di momen ini.
Kemudian ia juga menegaskan tugas paling dekat MWA adalah pemilihan rektor UB. Lantaran Rektor UB saat ini, Prof Dr Ir Nuhfil Hanani MS akan habis masa jabatannya Juni 2022.
Ia berharap calon rektor UB di masa depan adalah rektor yang memiliki orientasi pada pelanggan. Maka perlu kemampuan melayani dengan profesionalisne untuk kepuasan, kepercayaan dan pengakuan.
Pelanggan adalah seluruh civitas akademik dan mitra, Maka ada tiga elemen yang harus disinergikan. Yaitu pimpinan, orangtua dan mahasiswa.
Kemudian Muhadjir juga berharap sosok Rektor UB kelak harus memiliki komitmen paling kuat, visi tajam dan memiliki misi yang bisa dilaksanakan dan mengemban amanah.
Sedang Mahfud MD dalam sambutannya mengatakan UB harus mengarah ke Indonesia emas.
Pada 2045, Indoensia akan jadi kekuatan ekonomi keempat atau kelima di dunia antara lain bersama RRC, India dan Jepang.
“Situasi 2045 bagaimana? Terkait perguruan tinggi, maka angka partisipasi PT bisa mencapai 60 persen dan lulusan SMA mencapai 70 persen,” kata Mahfud. Maka UB harus mengantarkan ini ke Indonesia emas.
Sebagai informasi, setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH, UB membentuk organ Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan.
Selain memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang non akademik.
Organ MWA juga akan memiliki komite audit, sehingga, mereka akan independen berfungsi melakukan evaluasi audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan kampus Universitas Brawijaya.
Sedangkan, rektor menjadi organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan kampus. Kemudian, ada juga organ lain yang harus ada di UB sebagai PTN BH, yakni Senat Akademik Universitas (SAU).
SAU bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
MWA terdiri dari berbagai unsur yang beranggotakan 17 orang, yaitu menteri, rektor, Ketua SAU, Wakil dari tokoh masyarakat (3 orang), wakil dari alumni UB (1 orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (7 orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar non profesor (1 orang), wakil dari tenaga kependidikan (1 orang), dan wakil mahasiswa (1 orang). (yan)