Malang Post – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji bersama empat Kepala Daerah lainnya. Yakni Kota Batu, Pacitan, Nganjuk dan Madiun. Menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (LKPD TA) 2021 Unaudited.
Dokumen itu diserahkan ke Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono. Bertempat di ruang Auditorium BPK Jatim, Selasa (22/03/2022).
Mewakili empat Kepala Daerah, Wali Kota Malang menyampaikan penggunaan APBD di tiap tahunnya. Pertanggungjawabannya diselesaikan lewat LKPD.
“Karena menjadi amanat Kepala Daerah, maka wajib diselesaikannya. Penggunaannya sesuai assessment dan tidak terbelit persoalan hukum. Goal-nya Pemda mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Sutiaji.
Proses pelaporan LKPD, waktunya paling lambat tiga bulan. Setelah berakhirnya penggunaan satu tahun anggaran APBD. Dalam perkembangannya, banyak Pemda mendapatkan opini WTP.
“Kehadiran BPK Jatim, dinilai bekerja secara profesionalitas dan banyak membantu. Karena memberikan arahan dan perbaikan laporan keuangan. Di saat mengaudit internal,” papar Sutiaji.
Berikutnya, penuturan dari Kepala BPK Jatim, Joko Agus Setyono. Adanya pemeriksaan atas laporan keuangan daerah melalui LKPD. BPK senantiasa mendorong dan memotivasi, kepada segenap Pemda di Jatim.
“Agar Kepala Daerah semakin aktif memahami atau memperbaikinya, dalam penggunaan APBD. Sekaligus bisa mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Joko Agus.
Dalam pelaporan LPKD 2021 kali ini. Pelaporan LKPD 2020 lalu, lima daerah seperti Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pacitan serta Kabupaten Madiun
“Kelimanya mendapatkan opini WTP di 2020. Kami berharap, semua Pemda di Jawa Timur.
Semangat dan komitmennya dalam pengelolaan keuangan, terus dikuatkan transparansi dan akuntabilitasnya,” ucap dia.
Landasan BPK mengeluarkan opini WTP, ada empat aspek untuk di-assessment LKPD-nya. Meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Ditambah lagi, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).
“Dua lainnya adalah terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terakhir, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)